Siap-siap! Sanksi Menanti Bagi PNS yang Nekat Liburan Keluar Kota

Sabtu, 26 Desember 2020 - 08:24 WIB
Ilustrasi asyiknya liburan keluarga di Borobudur. FOTO/ANTARA
JAKARTA - Pemerintah mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk tidak berpergian keluar kota saat libur Natal dan Tahun Baru. Adapun larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Perhatian! Keluarga PNS Diimbau Tidak Liburan Keluar Kota



Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi hukuman disiplin. Hukuman sanksi ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (26/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!