Toko Ritel Dibutuhkan, Hippindo Minta Tidak Ada Perbedaan Aturan
Kamis, 14 Mei 2020 - 11:49 WIB
JAKARTA - Dewan penasehat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) , Tutum Rahanta mengatakan, keberadaan toko ritel sangat dibutuhkan masyarakat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, dalam aturannya memang dibolehkan buka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
"Seharusnya tidak ada perbedaan kebijakan setiap daerah terkait dengan PSBB. Pasalnya semua aturan berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan," ujar Tutum di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Apalagi menurut Tutum ditambah dengan adanya Surat Edaran Menteri Perdagangan no 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama PSBB. Tinggal bagaimana pengawasannya, apakah ritel yang bersangkutan menerapkan protokol kesehatan atau tidak.
(Baca Juga: Hippindo Pastikan Pusat Perbelanjaan Ikuti Arahan Soal PSBB)
"Pemda juga harus ikut aktif menghimbau rakyat jangan keluar jika tidak mendesak. Sehingga ketika lonjakan pengunjung jangan ritel saja yang disalahkan, tapi pemda juga harus tanggung jawab," jelasnya.
Sementara, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan dalam membuat kebijakan pemerintah maupun pemda harus adil dan tidak pilih-pilih. Misalnya dalam pemberian izin operasional toko selama PSBB. "Jika tidak boleh, tidak boleh semua. Jangan yang satu boleh, sementara yang satu tidak," katanya.
Dia mencontohkan, di Tangerang IKEA Alam Sutera yang ditutup karena buka di tengah PSBB. Sementara, ACE Hardware dan Informa di Jakarta tetap dibolehkan buka karena dapat izin dari pemerintah. "Ini akan timbulkan keirian," ujarnya.
Menurut dia, ada delapan sektor yang dibolehkan buka saat PSBB. Di antaranya sektor kesehatan, sektor pangan, makanan, dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi. Kemudian sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, sektor Kegiatan logistik dan distribusi barang, sektor keseharian ritel seperti warung, toko kelontong serta sektor industri strategis.
Untuk diketahui, sebelumnya IKEA ditutup sementara Pemda Tangerang karena banyaknya jumlah pengunjung yang datang ke toko tersebut saat PSBB.
"Seharusnya tidak ada perbedaan kebijakan setiap daerah terkait dengan PSBB. Pasalnya semua aturan berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan," ujar Tutum di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Apalagi menurut Tutum ditambah dengan adanya Surat Edaran Menteri Perdagangan no 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama PSBB. Tinggal bagaimana pengawasannya, apakah ritel yang bersangkutan menerapkan protokol kesehatan atau tidak.
(Baca Juga: Hippindo Pastikan Pusat Perbelanjaan Ikuti Arahan Soal PSBB)
"Pemda juga harus ikut aktif menghimbau rakyat jangan keluar jika tidak mendesak. Sehingga ketika lonjakan pengunjung jangan ritel saja yang disalahkan, tapi pemda juga harus tanggung jawab," jelasnya.
Sementara, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan dalam membuat kebijakan pemerintah maupun pemda harus adil dan tidak pilih-pilih. Misalnya dalam pemberian izin operasional toko selama PSBB. "Jika tidak boleh, tidak boleh semua. Jangan yang satu boleh, sementara yang satu tidak," katanya.
Dia mencontohkan, di Tangerang IKEA Alam Sutera yang ditutup karena buka di tengah PSBB. Sementara, ACE Hardware dan Informa di Jakarta tetap dibolehkan buka karena dapat izin dari pemerintah. "Ini akan timbulkan keirian," ujarnya.
Menurut dia, ada delapan sektor yang dibolehkan buka saat PSBB. Di antaranya sektor kesehatan, sektor pangan, makanan, dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi. Kemudian sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, sektor Kegiatan logistik dan distribusi barang, sektor keseharian ritel seperti warung, toko kelontong serta sektor industri strategis.
Untuk diketahui, sebelumnya IKEA ditutup sementara Pemda Tangerang karena banyaknya jumlah pengunjung yang datang ke toko tersebut saat PSBB.
tulis komentar anda