Toko Ritel Dibutuhkan, Hippindo Minta Tidak Ada Perbedaan Aturan

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:49 WIB
Hippindo berharap aturan terkait operasional toko ritel di masa PSBB tidak berbeda-beda di setiap daerah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Dewan penasehat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) , Tutum Rahanta mengatakan, keberadaan toko ritel sangat dibutuhkan masyarakat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, dalam aturannya memang dibolehkan buka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

"Seharusnya tidak ada perbedaan kebijakan setiap daerah terkait dengan PSBB. Pasalnya semua aturan berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan," ujar Tutum di Jakarta, Kamis (14/5/2020).



Apalagi menurut Tutum ditambah dengan adanya Surat Edaran Menteri Perdagangan no 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama PSBB. Tinggal bagaimana pengawasannya, apakah ritel yang bersangkutan menerapkan protokol kesehatan atau tidak.

(Baca Juga: Hippindo Pastikan Pusat Perbelanjaan Ikuti Arahan Soal PSBB)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!