Pembangunan Bandara Kediri Gunakan Skema KPBU

Kamis, 16 April 2020 - 23:07 WIB
"Bandara ini akan membuka konektivitas aksesibilitas transportasi di Jawa Timur bagian selatan, di antaranya sektor agro dan maritim. Diharapkan proses pembangunan bandara ini dapat sejalan dengan Program Strategis Nasional," kata Khofifah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyampaikan pembangunan bandara ini akan meningkatkan konektivitas udara di wilayah Jawa Timur. Saat ini, Jawa Timur memiliki 6 bandara yang beroperasi dan melayani 16% pergerakan pesawat secara nasional.

"Namun angka tersebut masih kurang dari pertumbuhan nasional. Oleh karena itu, bandara baru ini diharapkan dapat meningkatkan tren pertumbuhan penerbangan di wilayah Jawa Timur," kata Novie.

Lokasi Bandar Udara Kediri telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru Kediri pada 4 Februari 2020 dengan estimasi total kebutuhan luas lahan bandar udara sebesar 454,5 hektar (ha).

"Kami optims Kediri dapat menjadi sentra ekonomi baru di Jawa Timur. Kami mengapresiasi pembangunan bandara baru ini untuk dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh Kota Kediri," tambah Novie.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!