Dua Terlempar, OJK Catat 149 Fintech Lending Berizin

Rabu, 30 Desember 2020 - 09:42 WIB
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Tujuannya, agar masyarakat terhindar kerugian yang bisa muncul.

( Baca juga:Saingi China, Korsel Bikin Matahari dengan Panas 100 Juta Derajat )

"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!