Dua Terlempar, OJK Catat 149 Fintech Lending Berizin
Rabu, 30 Desember 2020 - 09:42 WIB
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Tujuannya, agar masyarakat terhindar kerugian yang bisa muncul.
( Baca juga:Saingi China, Korsel Bikin Matahari dengan Panas 100 Juta Derajat )
"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tandasnya.
( Baca juga:Saingi China, Korsel Bikin Matahari dengan Panas 100 Juta Derajat )
"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :