Dua Terlempar, OJK Catat 149 Fintech Lending Berizin

Rabu, 30 Desember 2020 - 09:42 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 22 Desember 2020, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 149 perusahaan. Selain itu, ada juga fintech lending yang terlempar dari daftar tersebut.

( Baca juga:Rangkul 2,95 Juta Debitur, Relaksasi Kredit Tembus Rp157,9 Triliun )

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan ada dua penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya. Kedua fintech itu adalah PT Seva Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Fintek.



"Terdapat dua penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Seva Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Fintek," kata Sekar di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Tujuannya, agar masyarakat terhindar kerugian yang bisa muncul.

( Baca juga:Saingi China, Korsel Bikin Matahari dengan Panas 100 Juta Derajat )

"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More