Terbentur Larangan WNA Masuk RI, Turkish Airlines Batal Terbang ke Bali
Rabu, 30 Desember 2020 - 18:12 WIB
Ilustrasi Turkish Airlines. FOTO/REUTERS/Osman Orsal
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia menyusul ditemukannya varian baru dari virus corona (covid-19). Keputusan tersebut akan berlaku selama dua pekan terhitung sejak 1 Januari 2021 mendatang.
Akibat kebijakan tersebut, ada beberapa maskapai asing yang terpaksa harus batal untuk terbang langsung ke Indonesia. Salah satunya adalah maskapai asing Turkish Airlines yang harus gagal untuk melayani penerbangan langsung secara reguler ke Bali.
Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, baru-baru ini ada permintaan maskapai asing termasuk Turkish Airlines melayani penerbangan langsung ke Bali. Namun hal tersebut akhirnya batal karena terhalang regulasi larangan WNA masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 104 Hotel untuk Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri
Akibat kebijakan tersebut, ada beberapa maskapai asing yang terpaksa harus batal untuk terbang langsung ke Indonesia. Salah satunya adalah maskapai asing Turkish Airlines yang harus gagal untuk melayani penerbangan langsung secara reguler ke Bali.
Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, baru-baru ini ada permintaan maskapai asing termasuk Turkish Airlines melayani penerbangan langsung ke Bali. Namun hal tersebut akhirnya batal karena terhalang regulasi larangan WNA masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 104 Hotel untuk Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri
Lihat Juga :