Mohon Maaf Kenaikan Gaji PNS Ditunda, Menteri Tjahjo Kumolo: Terpenting Selalu Sehat
Rabu, 30 Desember 2020 - 20:52 WIB
“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,” katanya.
Kementerian PANRB selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan untuk terus berupaya melakukan perbaikan tingkat penghasilan ASN. Dimana salah satunya adalah pemberian tunjangan kinerja dengan peningkatan bertahap di kementerian dan lembaga.
Peningkatan bertahap atas tunjangan kinerja bagi ASN di kementerian dan lembaga dilakukan berdasarkan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi masing-masing yang dilihat melalui Indeks Reformasi Birokrasi. Sedangkan, untuk pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah daerah diberikan tambahan penghasilan yang diatur dalam Pasal 58 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah.
"Tentunya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD setempat," jelasnya.
Kemudian, penerimaan pendapatan Pegawai ASN secara bulanan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan juga memperhatikan jabatan dan kepangkatan dari ASN yang bersangkutan serta daerah penugasan. PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang mengatur pemberian gaji pokok PNS dan Perpres No. 26/2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Sedangkan, tunjangan jabatan fungsional diatur melalui Perpres terkait masing-masing jabatan fungsional.
Kementerian PANRB selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan untuk terus berupaya melakukan perbaikan tingkat penghasilan ASN. Dimana salah satunya adalah pemberian tunjangan kinerja dengan peningkatan bertahap di kementerian dan lembaga.
Peningkatan bertahap atas tunjangan kinerja bagi ASN di kementerian dan lembaga dilakukan berdasarkan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi masing-masing yang dilihat melalui Indeks Reformasi Birokrasi. Sedangkan, untuk pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah daerah diberikan tambahan penghasilan yang diatur dalam Pasal 58 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah.
"Tentunya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD setempat," jelasnya.
Kemudian, penerimaan pendapatan Pegawai ASN secara bulanan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan juga memperhatikan jabatan dan kepangkatan dari ASN yang bersangkutan serta daerah penugasan. PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang mengatur pemberian gaji pokok PNS dan Perpres No. 26/2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Sedangkan, tunjangan jabatan fungsional diatur melalui Perpres terkait masing-masing jabatan fungsional.
Lihat Juga :