UU Cipta Kerja Gairahkan Investasi dan Perdagangan Internasional

Jum'at, 01 Januari 2021 - 14:29 WIB
Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan bisa mendorong investasi dan perdagangan internasional sehingga bisa memajukan aktivitas perekonomian nasional. Foto/Dok
JAKARTA - Kehadiran Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan terobosan pemerintah untuk memangkas regulasi perizinan yang berbelit dan tumpang tindih. Implementasi UU sapu jagat tersebut diharapkan bisa mendorong investasi dan perdagangan internasional sehingga bisa memajukan aktivitas perekonomian nasional.

Peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Zamroni Salim mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan ujung tombak yang perlu dioptimalkan agar Indonesia dapat keluar dari dari middle income trap atau jebakan negara berpendapatan menengah.

"UU Cipta Kerja harus disosialisasikan secara luas. Pentingnya UU Cipta Kerja karena dapat memangkas beragam perizinan yang terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga akan memajukan aktivitas perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan internasional," kata Zamroni Salim di Jakarta.

(Baca Juga: Pengamat: Payung UU Cipta Kerja Bikin Investor Asing Makin Optimistis )

Apalagi, saat ini berbagai daerah termasuk kawasan khusus perdagangan dinilai masih banyak yang prosesnya jalan di tempat sehingga ada berbagai PR yang harus dikerjakan. Dalam sektor pangan seperti hortikultura harus ada integrasi tanggung jawab untuk mendorong industri lokal yang mampu mengolah produk pangan/hortikultura menjadi produk penciptaan nilai tambah.



Saat ini, Indonesia yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menandatangani perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang melibatkan 15 negara. Perjanjian RCEP ini diharapkan akan mendorong Indonesia lebih terintegrasi dengan rantai nilai global.

Indonesia diharapkan bisa memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP dengan akses pasar bagi produk ekspor Indonesia yang semakin terbuka, industri nasional akan semakin terintegrasi dengan jaringan produksi regional dan semakin terlibat dalam mata rantai regional dan global.

Pemanfaatan RCEP di Indonesia akan didukung pembenahan iklim usaha dan investasi melalui UU Cipta Kerja yang dapat mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat-daerah tumpang tindih. "Makanya, keberadaan UU Cipta Kerja sangat positif dan harus dimaksimalkan," kata Zamroni.

Pembenahan iklim usaha dan investasi tersebut, kata dia, diperlukan dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia, perbaikan peringkat kemudahan berbisnis, dan indeks daya saing global. Harapannya, investasi dan perdagangan nasional bisa tumbuh positif ke depannya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More