Guru Besar IPB: UU Cipta Kerja Berikan Jaminan Kepastian Hukum untuk Investor

Minggu, 03 Januari 2021 - 14:53 WIB
Kemudian, prasyarat selanjutnya ialah jenis usaha harus dibedakan menjadi dua yakni usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah dan usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha.

Untuk jenis usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah, seyogyanya seluruh perizinan diurus oleh pemerintah, sehingga pelaku usaha hanya tinggal melakukan operasional usahanya. Sementara, untuk jenis usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha, proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pelaku usaha dengan senantiasa dibantu oleh pemerintah.

Kemudian lanjutnya, adanya jaminan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan atau peraturan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah kabupaten atau kota. UU Sapu Jagat harus bisa menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.

Hal tersebut selaras dengan peryataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebutkan, UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan kemudahan dengan adanya standar, khususnya terkait dengan persyaratan dan proses perizinan berusaha. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.

"Hukuman dan penghargaan harus bersifat reciprok sepenuhnya berlandaskan hukum dan peraturan yang berlaku juga harus ada. Itu beberapa prasyarat yang saya usulkan dalam Peraturan Pemerintah terkait UU Cipta Kerja," jelasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pembangunan Ekonomi UKI Dhaniswara K Harjono mengapresiasi pemerintah, di tengah pandemi Covid-19, Indonesia mampu menghadirkan produk hukum baru yang memberi harapan yakni UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja yang terdiri 116 pasal ini mampu merevisi 77 UU sebelumnya yang ternyata isinya saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!