Angkasa Pura II-PHRI Tangani Karantina 10.899 Penumpang Internasional
Selasa, 05 Januari 2021 - 14:49 WIB
JAKARTA - PT Angkasa Pura II bersama maskapai (sektor penerbangan) bersinergi dengan operator hotel yang tergabung di dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dalam upaya mencegah imported case atau penyebaran SARS-CoV-2 varian B117 dari luar negeri ke Indonesia.
Angkasa Pura II menjalankan proses karantina bagi penumpang internasional (WNI dan WNA) yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Proses karantina diyakini tidak akan berjalan baik jika tidak ada sinergi antara seluruh stakeholder di sektor penerbangan dan sektor pariwisata, dalam hal ini adalah operator hotel.
(Baca Juga: Pemerintah Siapkan 104 Hotel untuk Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri)
Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan, karantina dijalankan oleh seluruh penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Desember 2020 – 3 Januari 2021, yang berjumlah 10.899 orang, yang mayoritas adalah WNI.
"Berkat sinergi, maka dapat dilakukan pendataan rencana penerbangan internasional, jumlah penumpang internasional, serta ketersediaan kamar di hotel karantina yang ada di Jakarta dan Tangerang. Hasilnya, pelaksanaan karantina dapat berjalan dengan baik dan tidak ada isu sama sekali di bandara," ujar Silaban dalam keterangan persnya, Selasa (5/1/2021).
Silaban mengatakan, ketentuan karantina penumpang internasional yang tiba di Indonesia tercantum di dalam Addendum Surat Edaran Nomor 03/2020 dan SE Nomor 04/2020.
"Sesuai SE Nomor 03/2020, pelaku perjalanan internasional yakni WNI dan WNA yang tiba di Indonesia pada 28 – 31 Desember 2020 harus melakukan karantina selama 5 hari dilokasi yang ditetapkan," ujarnya.
Kemudian, ketentuan berikutnya tercantum dalam SE Nomor 04/2020 yang menegaskan penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai surat edaran tersebut.
"Pada 1 – 14 Januari 2021 dilakukan penutupan masuknya WNA ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai SE Nomor 04/2020 yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP," ujarnya.
Angkasa Pura II menjalankan proses karantina bagi penumpang internasional (WNI dan WNA) yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Proses karantina diyakini tidak akan berjalan baik jika tidak ada sinergi antara seluruh stakeholder di sektor penerbangan dan sektor pariwisata, dalam hal ini adalah operator hotel.
(Baca Juga: Pemerintah Siapkan 104 Hotel untuk Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri)
Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan, karantina dijalankan oleh seluruh penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Desember 2020 – 3 Januari 2021, yang berjumlah 10.899 orang, yang mayoritas adalah WNI.
"Berkat sinergi, maka dapat dilakukan pendataan rencana penerbangan internasional, jumlah penumpang internasional, serta ketersediaan kamar di hotel karantina yang ada di Jakarta dan Tangerang. Hasilnya, pelaksanaan karantina dapat berjalan dengan baik dan tidak ada isu sama sekali di bandara," ujar Silaban dalam keterangan persnya, Selasa (5/1/2021).
Silaban mengatakan, ketentuan karantina penumpang internasional yang tiba di Indonesia tercantum di dalam Addendum Surat Edaran Nomor 03/2020 dan SE Nomor 04/2020.
"Sesuai SE Nomor 03/2020, pelaku perjalanan internasional yakni WNI dan WNA yang tiba di Indonesia pada 28 – 31 Desember 2020 harus melakukan karantina selama 5 hari dilokasi yang ditetapkan," ujarnya.
Kemudian, ketentuan berikutnya tercantum dalam SE Nomor 04/2020 yang menegaskan penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai surat edaran tersebut.
"Pada 1 – 14 Januari 2021 dilakukan penutupan masuknya WNA ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai SE Nomor 04/2020 yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP," ujarnya.
tulis komentar anda