Ini Sepuluh Pokok Aturan Sistem Pembayaran yang Baru

Jum'at, 08 Januari 2021 - 16:28 WIB
Ketiga tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran. Keempat, komponen sistem pembayaran. Kelima, penyelenggara jasa sistem pembayaran.

Keenam, perizinan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penetapan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP). Lalu ketujuh aktivitas PJP, PIP, dan penyelenggara penunjang. Kedelapan, inovasi teknologi sistem pembayaran.

"Kesembilan, pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran. Sedangkan kesepuluh, pengelolaan data dan atau informasi terkait sistem pembayaran," paparnya. ( Baca juga:Berkemeja Putih, Gisel Tiba di Mapolda Metro Lebih Awal dari Jadwal )

Menurut dia, penerbitan PBI Sistem Pembayaran ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi reformasi pengaturan.

"Dan pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!