Bio Farma Tegaskan Vaksin Sinovac Berlabel 'Only for Clinical Trial' untuk Vaksinasi adalah Hoaks

Sabtu, 09 Januari 2021 - 11:01 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Vaksin Covid-19 PT Bio Farma , Bambang Herianto, membantah bahwa vaksin Sinovac yang digunakan untuk vaksinasi bukanlah vaksin yang berlabel uji klinis atau only for clinical trial. Ia menyatakan, vaksin Sinovac yang akan dipakai untuk vaksinasi adalah vaksin yang telah melalui tahap uji klinis oleh BPOM. ( Baca juga:Erick Thohir Sebut 23,7 Juta Vaksin Gratis Akan Tiba di Indonesia Dalam Waktu Dekat )

"Ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa vaksin Covid 19 yang akan dilakukan menggunakan vaksin uji klinis atau only for clinical trial yang sebagaimana tertulis dalam kemasan vaksin adalah tidak benar. Jadi vaksin yang ada di Bio Farma dan akan digunakan untuk program vaksinasi nantinya adalah vaksin yang telah mendapatkan izin dari BPOM," kata Bambang dalam keterangan persnya secara virtual, Sabtu (9/1/2021).

(Baca Juga : Mendagri Minta Daerah Lakukan Testing Corona Secara Agresif )

Selain itu, vaksin yang digunakan untuk vaksinasi kemasannya berbeda dengan uji klinis. Bambang menjelaskan, kemasan vaksin Covid-19 untuk uji klinis menggunakan kemasan prevail series atau disingkat PVS. Wadah vaksin dan jarum suntik juga dalam satu kemasan.



"Sedangkan vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi nanti dikemas dalam bentuk vial single dose atau dosis tunggal. Dan sudah pasti tidak ada penanda 'only for clinical trial' karena sudah mendapat izin penggunaan BPOM," jelasnya. ( Baca juga:Meski Tidak Ditahan, Gisel Wajib Lapor Senin dan Kamis )

Ia menambahkan, Indonesia telah mendapatkan tiga juta dosis vaksin sinovac yang disimpan khusus di fasilitas penyimpanan Bio Farma. Vaksin ini telah melalui serangkaian pengujian mutu, baik yang dilakukan oleh Bio Farma maupun BPOM. Pengujian ini dilakukan dalam rangka menjaga kualitas dan keamanan produk vaksin agar terjamin dari proses produksinya sampai didistribusikan.

(Baca Juga : Cegah Vaksin Diselewengkan, Kementerian BUMN Gunakan Cara Ini )

"Vaksin akan hanya digunakan untuk vaksinasi setelah ada persetujuan penggunaan darurat yang dikeluarkan oleh BPOM dan bukan sebagai vaksin untuk uji klinis." tutupnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More