Sriwijaya Air Juga Miliki Asuransi dari CIU Insurance

Minggu, 10 Januari 2021 - 11:40 WIB
Maskapai Sriwijaya Air juga memiliki kerja sama dengan asuransi PT Citra International Underwriters (CIU Insurance). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh diperkirakan juga akan turut mendapatkan ganti rugi dari asuransi PT Citra International Underwriters (CIU Insurance). Dari informasi yang dikumpulkan SINDOnews, diketahui maskapai Sriwijaya Air bekerja sama dengan CIU menerbitkan produk khusus untuk penumpang yaitu Prima Sriwijaya Travel Insurance.

Produk Prima Sriwijaya Travel Insurance merupakan pilihan yang bisa digunakan bagi pemegang tiket penerbangan Sriwijaya Air. Sehingga, ahli waris pemilik polis otomatis berhak mengajukan klaim.

(Baca Juga: Kunjungi Rumah Duka Pilot Sriwijaya Air, Bupati Bogor: Ini Tetangga Saya, Saya Doakan yang Terbaik)



Layanan Prima Sriwijaya Travel Insurance merupakan hasil kerja sama antara kedua institusi bisnis itu sejak 1 November 2010. Layanan tersebut kategori pilihan bagi pemilik tiket penerbangan Sriwijaya dan dapat menutup klaim atas ketidaknyamanan atau gangguan yang dirasa penumpang dalam penerbangan.

Dalam laman Asuransi CIU menyatakan mereka memiliki beragam untuk asuransi pesawat dan terdiri dari 4 jenis. Pertama, Asuransi Rangka Pesawat dan Tanggung Gugat. Asuransi ini adalah tipe asuransi utama di asuransi pesawat dan memberikan jaminan pertanggungan atas kerusakan atau kehilangan pesawat terbang baik yang dimiliki atau dioperasikan atau yang menjadi tanggung jawab tertanggung.

Asuransi ini juga memberikan jaminan pertanggungan jika terjadi kewajiban hukum terhadap pihak-pihak lain atas kerusakan barang dan atau luka badan yang timbul dari pengoperasian pesawat, termasuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, penumpang dan barang kiriman.

(Baca Juga: Hubungi Jokowi, Putin Sampaikan Belasungkawa Atas Insiden Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182)

Kedua, Asuransi Rangka Pesawat Terhadap Risiko Perang. Asuransi ini akan memberikan jaminan atas kehilangan dan/kerugian atau kerusakan pada pesawat terbang yang disebabkan oleh perang, pembajakan dan risiko sejenisnya.

Ketiga, Asuransi Rangka Pesawat Untuk Bagian Yang Ditanggung Sendiri. Asuransi yang akan memberikan ganti rugi dalam kaitannya dengan kerugian atau kerusakan fisik atas pesawat dan untuk penerapannya unsur bagian yang ditanggung sendiri dari pertanggungan rangka pesawat.

Keempat, Asuransi Kelebihan Batas Tanggung Gugat Atas Risiko Perang, Pembajakan dan Risiko Terkait Lainnya. Asuransi yang penerapannya untuk unsur kelebihan nilai/batasan pertanggungan dari jaminan pertanggungan tanggung gugat akibat perang.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More