Sriwijaya Air Juga Miliki Asuransi dari CIU Insurance
Minggu, 10 Januari 2021 - 11:40 WIB
(Baca Juga: Hubungi Jokowi, Putin Sampaikan Belasungkawa Atas Insiden Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182)
Kedua, Asuransi Rangka Pesawat Terhadap Risiko Perang. Asuransi ini akan memberikan jaminan atas kehilangan dan/kerugian atau kerusakan pada pesawat terbang yang disebabkan oleh perang, pembajakan dan risiko sejenisnya.
Ketiga, Asuransi Rangka Pesawat Untuk Bagian Yang Ditanggung Sendiri. Asuransi yang akan memberikan ganti rugi dalam kaitannya dengan kerugian atau kerusakan fisik atas pesawat dan untuk penerapannya unsur bagian yang ditanggung sendiri dari pertanggungan rangka pesawat.
Keempat, Asuransi Kelebihan Batas Tanggung Gugat Atas Risiko Perang, Pembajakan dan Risiko Terkait Lainnya. Asuransi yang penerapannya untuk unsur kelebihan nilai/batasan pertanggungan dari jaminan pertanggungan tanggung gugat akibat perang.
Kedua, Asuransi Rangka Pesawat Terhadap Risiko Perang. Asuransi ini akan memberikan jaminan atas kehilangan dan/kerugian atau kerusakan pada pesawat terbang yang disebabkan oleh perang, pembajakan dan risiko sejenisnya.
Ketiga, Asuransi Rangka Pesawat Untuk Bagian Yang Ditanggung Sendiri. Asuransi yang akan memberikan ganti rugi dalam kaitannya dengan kerugian atau kerusakan fisik atas pesawat dan untuk penerapannya unsur bagian yang ditanggung sendiri dari pertanggungan rangka pesawat.
Keempat, Asuransi Kelebihan Batas Tanggung Gugat Atas Risiko Perang, Pembajakan dan Risiko Terkait Lainnya. Asuransi yang penerapannya untuk unsur kelebihan nilai/batasan pertanggungan dari jaminan pertanggungan tanggung gugat akibat perang.
(fai)
Lihat Juga :