BNI Pastikan Kebutuhan Transaksi Keuangan di Wilayah PPKM Tetap Terpenuhi

Minggu, 10 Januari 2021 - 13:31 WIB
BNI memastikan layanan keuangan akan tetap terpenuhi di wilayah yang menerapkan PPKM di Jawa-Bali. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021 guna menekan penyebaran virus Covid-19. Kendati demikian, sektor-sektor penting penyedia jasa yang esensial dipastikan tetap beroperasi, seperti sektor keuangan .

Terkait dengan itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan siap memberikan pelayanan perbankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di wilayah PPKM. BNI telah mengatur agar terdapat keseimbangan antara optimalisasi pelayanan dengan keamanan bagi pegawai dan nasabahnya dalam bertransaksi.



(Baca Juga: Nasabah Emerald BNI Tumbuh 12% Didukung Layanan Wealth Manajemen)

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengalihkan operasional sebagian outlet di kota dan kabupaten yang wajib mengimplementasikan PPKM minimal 30%, sehingga menekan potensi kerumunan dan pelanggaran physical distancing.

Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan bahwa penyesuaian sesuai dengan instruksi pemerintah yang menetapkan sektor-sektor esensial tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Kami juga menerapkan pembagian shift kerja pegawai dan jam operasional yang lebih pendek di area zona merah. Outlet di zona merah beroperasi pada pukul 09.00-15.00, sedangkan di area non zona merah mulai 08.00-15.00 waktu setempat," ujarnya di Jakarta, Minggu (10/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!