Dari 62 Korban Sriwijaya Air, Hanya 18 Orang Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 11 Januari 2021 - 21:01 WIB
Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 menelan 62 korban yang terdiri atas 50 penumpang bersama 12 kru. Namun disayangkan hanya segelintir yang mendapat ganti rugi dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Dok
JAKARTA - Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 menelan 62 korban yang terdiri atas 50 penumpang bersama 12 kru. Namun disayangkan hanya segelintir yang mendapat ganti rugi dari BPJS Ketenagakerjaan akibat masih minimnya kesadaran mengikuti jaminan sosial.

"Hanya 18 orang peserta dari total 62 korban yang terdata. Ini bukti minim sekali kesadaran pekerja dan perusahaan untuk rutin ikut BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif di Jakarta, Senin (11/1/2021).



(Baca Juga: Korban Sriwijaya Air yang Teridentifikasi Segera Diserahkan ke Keluarga )

Menurut catatan BPJS Ketenagakerjaan para peserta yang tercatat sebagai korban Sriwijaya Air terdiri dari 6 orang pegawai dari Sriwijaya Air, 6 orang pegawai NAM Air, 1 pegawai dari PLN, dan 5 orang kategori Penerima Upah perusahaan swasta.

(Baca Juga : Ikatan Pilot Pelototi Proses Investigasi Kecelakaan Sriwijaya Air )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!