Jatah BLT Ibu Hamil Cuma Dua Kali Ya Bunda, Per Bulan Rp750 Ribu
Selasa, 12 Januari 2021 - 20:16 WIB
Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi membenarkan, bahwa BLT untuk Ibu Hamil memang ada. Simak syaratnya dan bagaimana mendapatkannya. Foto/Dok
JAKARTA - Berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) dikucurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun ini, sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak wabah Covid-19. Salah satunya BLT Ibu Hamil yang dalam satu tahun bisa mendapatkan dana sebesar Rp3 Juta.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi membenarkan, bahwa BLT untuk Ibu Hamil memang ada. "BLT Ibu hamil itu maksimal dua kali hamil untuk mendapatkan BLT," kata Rachmat saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
(Baca Juga: Dear Bunda, Begini Syarat Mendapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Rp6 Juta )
Kata dia, BLT ibu hamil setiap perbulannya mencapai Rp750.000. Nantinya selama satu tahun ibu hamil mendapatkan BLT mencapai Rp3 juta dengan empat tahapan pencairan.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi membenarkan, bahwa BLT untuk Ibu Hamil memang ada. "BLT Ibu hamil itu maksimal dua kali hamil untuk mendapatkan BLT," kata Rachmat saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
(Baca Juga: Dear Bunda, Begini Syarat Mendapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Rp6 Juta )
Kata dia, BLT ibu hamil setiap perbulannya mencapai Rp750.000. Nantinya selama satu tahun ibu hamil mendapatkan BLT mencapai Rp3 juta dengan empat tahapan pencairan.
Lihat Juga :