Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp1,2 Triliun kepada PT Toshida Indonesia

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:49 WIB
loading...
Satgas PKH Jatuhkan...
Satgas PKH memberikan sanksi administratif berupa denda kepada PT Toshida Indonesia. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan sanksi administratif berupa denda kepada PT Toshida Indonesia sebesar Rp1,2 triliun atas aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tanpa izin resmi. Denda tersebut dikenakan atas aktivitas pembukaan kawasan hutan seluas 124,52 hektare.

Tim Satgas PKH telah melakukan penyegelan terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Toshida Indonesia dengan memasang plang peringatan di lokasi kegiatan tambang. Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, menegaskan bahwa sanksi hukum terhadap perusahaan yang melanggar akan tetap diberlakukan sesuai kewenangan lembaga terkait.

"Sanksi pasti ada. Itu merupakan kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya bertugas memasang plang serta melakukan verifikasi teknis," kata Kolonel Romadhon dalam keteragan tertulis yang diterima Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Tumpukan Uang Sitaan Rp6,6 Triliun, Purbaya: Bisa Kurangi Defisit APBN

Kolonel Romadhon juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. "Perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif dan pidana," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
12 Perusahaan Pelanggar...
12 Perusahaan Pelanggar Ketentuan Tenaga Kerja Asing Kena Denda Rp4,48 Miliar
Denda Satgas PKH Berpotensi...
Denda Satgas PKH Berpotensi Bangkrutkan Industri Sawit dan PHK Besar-besaran
Guru Besar IPB Nilai...
Guru Besar IPB Nilai Kebijakan Denda Sawit Ilegal Berpotensi Timbulkan Konflik Hukum
Langgar Aturan OJK,...
Langgar Aturan OJK, 43 Pelaku Pasar Modal Dihajar Denda Rp23,4 Miliar
DKI Jakarta Hapus Denda...
DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Kejagung Serahkan Rp10,2...
Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Uang Kejahatan ke Negara, Sahroni: Tingkatkan Kepercayaan Publik!
Rekomendasi
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved