Mensos Risma: BLT Penerima yang Meninggal Masih Bisa Dicairkan

Rabu, 13 Januari 2021 - 16:30 WIB
Mensos Tri Rismaharini menegaskan bahwa BLT bagi penerima yang telah meningal masih bisa dicairkan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, penerima bantuan sosial yang telah dianggarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) , meski telah meninggal, masih bisa mencairkan bantuan yang diterimanya melalui ahli warisnya.

Sebagai informasi, dalam anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) ada tiga bantuan tunai se-Indonesia yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).



Baca Juga: Lansia 70 Tahun ke Atas Kebagian BLT Rp2,4 Juta, Kemensos Udah Punya Datanya

"Kalau yang meninggal itu bisa masih diambil untuk dicairkan dengan adanya ahli waris yang mengambilnya," ujar Risma dalam rapat virtual dengan DPR, Rabu (13/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!