Mensos Risma: BLT Penerima yang Meninggal Masih Bisa Dicairkan

Rabu, 13 Januari 2021 - 16:30 WIB
Mensos Tri Rismaharini menegaskan bahwa BLT bagi penerima yang telah meningal masih bisa dicairkan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, penerima bantuan sosial yang telah dianggarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) , meski telah meninggal, masih bisa mencairkan bantuan yang diterimanya melalui ahli warisnya.

Sebagai informasi, dalam anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) ada tiga bantuan tunai se-Indonesia yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).





"Kalau yang meninggal itu bisa masih diambil untuk dicairkan dengan adanya ahli waris yang mengambilnya," ujar Risma dalam rapat virtual dengan DPR, Rabu (13/1/2021).

Menurut dia, Kemensos setiap bulan masih melakukan pembaruan data. Selama Januari, kata dia, ada penerima bantuan yang statusnya sudah meninggal.

"Dari data kita yang Bank Mandiri temukan tujuh meninggal dan Bank BNI sebanyak 289 meninggal, kita akan ganti apakah ahli warisnya memenuhi syarat? Kalau enggak memenuhi syarat akan kita pindah ke keluarga lain," jelasnya.



Pemerintah tahun ini secara resmi mengucurkan berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk melindungi masyarakat yang terdampak wabah Corona. Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), tahun ini antara lain memberikan BLT anak sekolah, BLT ibu hamil dan balita, BLT lansia dan BLT penyandang disabilitas.

Pemerintah menyatakan tetap melanjutkan PKH bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bagi masing-masing KPM yang memiliki kartu sembako akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp200 ribu.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More