Biar Adil, Sektor Pariwisata Juga Minta Pembatasan Kapasitas Dihapus

Rabu, 13 Januari 2021 - 19:50 WIB
"Bagus jika bisa dilaksanakan. Cuma pastikan juga diberlakukan ke usaha lain agar ada kesetaraan. Itu kan terkait pembatasan kapasitas, jadi untuk hotel, restoran, destinasi wisata dan lainnya juga berhak menuntut perlakuan yang sama," ujar Budijanto di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: Pengusaha 'Teriak' Soal Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali: Jangan Pukul Semua Sektor

Sebelumnya, mengenai pembatasan jumlah maksimal penumpang di dalam pesawat telah diatur dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020. Di aturan itu tertera bahwa batas maksimal jumlah penumpang di dalam pesawat adalah maksimal 70% kapasitas.

Namun, Budijanto juga menilai aturan tersebut belum tentu dapat diterapkan di lapangan. Hal ini terkait masih adanya kebijakan protokol kesehatan yang dilaksanakan Satgas Covid-19. "Belum pasti pelaksanaannya nanti. Tentu akan bertentangan dengan protokol kesehatan yang masih diterapkan oleh Satgas Covid-19," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!