Ekspor Mobil RI Dijegal Filipina, Ini Sikap Pemerintah
Kamis, 14 Januari 2021 - 20:45 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar ekspor mobil ke Filipina terbebas dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS). Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah Filipina harus menunjukkan bukti kuat kerugian negara tersebut akibat barang impor, termasuk dari Indonesia.
"Pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor yang salah satunya berasal dari Indonesia," kata Mendag Lutfi di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Saat ini, Otoritas Filipina memutuskan untuk melakukan pengenaan BMTPS untuk produk otomotif berupa mobil penumpang/kendaraan (passenger cars/vehicles, AHTN 8703), dan kendaraan komersial ringan (light commercial vehicles, AHTN 8704) untuk semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, salah satunya Indonesia. BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai PHP 70.000/unit untuk mobil penumpang/kendaraan, dan PHP 110.000/unit untuk kendaraan komersial ringan.
Baca Juga: Volume Ekspor Mobil Memperlihatkan Perbaikan di Terminal IPCC
"Pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor yang salah satunya berasal dari Indonesia," kata Mendag Lutfi di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Saat ini, Otoritas Filipina memutuskan untuk melakukan pengenaan BMTPS untuk produk otomotif berupa mobil penumpang/kendaraan (passenger cars/vehicles, AHTN 8703), dan kendaraan komersial ringan (light commercial vehicles, AHTN 8704) untuk semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, salah satunya Indonesia. BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai PHP 70.000/unit untuk mobil penumpang/kendaraan, dan PHP 110.000/unit untuk kendaraan komersial ringan.
Baca Juga: Volume Ekspor Mobil Memperlihatkan Perbaikan di Terminal IPCC
Lihat Juga :