Waskita Naikkan Tarif Tol, Ini Daftar Besaran dan Ruas Jalan
Jum'at, 15 Januari 2021 - 15:31 WIB
JAKARTA - Mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB serentak diberlakukannya penyesuaian tarif tol Trans Jawa, yang diantaranya terdapat dua ruas tol yang dimiliki PT Waskita Toll Road melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dimiliki.
Kedua ruas tol itu yakni ruas Kanci - Pejagan yang dimiliki dan dikelola oleh PT Semesta Marga Raya (SMR) dan ruas tol Pejagan - Pemalang yang dimiliki dan dikelola oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR).
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pemberlakuan tarif terhadap dua ruas tol tersebut sejak tahun 2020 lalu.
(
)
Direktur Utama PT Waskita Toll Road, Hewidiakto mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan penundaan karena Kepmen tersebut telah ditetapkan sejak tahun 2020 dan baru direalisasikan pada awal tahun 2021 ini.
"Penyesuaian tarif tol ini juga dilakukan setiap dua tahun dan diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemilik konsesi (investor) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) agar investasi yang telah ditanam dapat memperoleh tingkat pengembalian yang baik sebagaimana yang telah diatur dalam PPJT tersebut," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).
Sementara itu, Direktur Utama PT Semesta Marga Raya Supriyono menjelaskan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada beberapa ruas tol di Cluster 2 (Palimanan-Kalikangkung).
( )
Salah satu syarat dapat terpenuhinya penyesuaian tarif ini adalah dipenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh pemilik konsesi agar pelayanan kepada pengguna jala tol dapat terus ditingkatkan sehingga tujuan untuk mendukung percepatan distribusi logistik dapat terwujud, apalagi Kanci-Pejagan sebagai salah satu ruas tol yang sering dilalui oleh jasa distribusi logistik dan sebagai gerbang lalu lintas menuju ruas tol Trans Jawa lainnya.
Kedua ruas tol itu yakni ruas Kanci - Pejagan yang dimiliki dan dikelola oleh PT Semesta Marga Raya (SMR) dan ruas tol Pejagan - Pemalang yang dimiliki dan dikelola oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR).
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pemberlakuan tarif terhadap dua ruas tol tersebut sejak tahun 2020 lalu.
(
Baca Juga
Direktur Utama PT Waskita Toll Road, Hewidiakto mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan penundaan karena Kepmen tersebut telah ditetapkan sejak tahun 2020 dan baru direalisasikan pada awal tahun 2021 ini.
"Penyesuaian tarif tol ini juga dilakukan setiap dua tahun dan diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemilik konsesi (investor) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) agar investasi yang telah ditanam dapat memperoleh tingkat pengembalian yang baik sebagaimana yang telah diatur dalam PPJT tersebut," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).
Sementara itu, Direktur Utama PT Semesta Marga Raya Supriyono menjelaskan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada beberapa ruas tol di Cluster 2 (Palimanan-Kalikangkung).
( )
Salah satu syarat dapat terpenuhinya penyesuaian tarif ini adalah dipenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh pemilik konsesi agar pelayanan kepada pengguna jala tol dapat terus ditingkatkan sehingga tujuan untuk mendukung percepatan distribusi logistik dapat terwujud, apalagi Kanci-Pejagan sebagai salah satu ruas tol yang sering dilalui oleh jasa distribusi logistik dan sebagai gerbang lalu lintas menuju ruas tol Trans Jawa lainnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda