Siap-siap! Besok Lusa Tarif Tol Jorr & Akses Priok Naik

Jum'at, 15 Januari 2021 - 17:51 WIB
Ilustrasi. FOTO/Adam Erlangga
JAKARTA - Menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penyesuaian tarif yang diberlakukan pada enam ruas tol integrasi Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Akses Tanjung Priok (ATP). Di mana dua diantaranya yakni Ruas Tol JORR-S dan ATP yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya), terhitung mulai Minggu (17/01) Pukul 00.00 WIB akan secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif tol .

Adapun penyesuaian tarif tol tersebut telah diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang



Jalan Tol.

Baca Juga: Waskita Naikkan Tarif Tol, Ini Daftar Besaran dan Ruas Jalan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!