Siap-siap! Besok Lusa Tarif Tol Jorr & Akses Priok Naik
Jum'at, 15 Januari 2021 - 17:51 WIB
JAKARTA - Menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penyesuaian tarif yang diberlakukan pada enam ruas tol integrasi Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Akses Tanjung Priok (ATP). Di mana dua diantaranya yakni Ruas Tol JORR-S dan ATP yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya), terhitung mulai Minggu (17/01) Pukul 00.00 WIB akan secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif tol .
Adapun penyesuaian tarif tol tersebut telah diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang
Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan dalam rangka menjamin Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk meningkatkan level of service dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan.
“Perlu diingat bahwa jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT sehingga perlu adanya pengembalian dana.yang diperoleh dari pendapatan tol dan apabila pengembaliannya tidak sesuai dengan business plan yang sudah disepakati dapat berdampak pada keberlanjutan jalan tol tersebut," ujar Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).
Selain itu, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif,.pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu Kerjasama Pemerintah
dengan Badan Usaha dan mendukung mobilitas logistik.
Adapun penyesuaian tarif tol tersebut telah diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang
Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan dalam rangka menjamin Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk meningkatkan level of service dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan.
“Perlu diingat bahwa jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT sehingga perlu adanya pengembalian dana.yang diperoleh dari pendapatan tol dan apabila pengembaliannya tidak sesuai dengan business plan yang sudah disepakati dapat berdampak pada keberlanjutan jalan tol tersebut," ujar Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).
Selain itu, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif,.pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu Kerjasama Pemerintah
dengan Badan Usaha dan mendukung mobilitas logistik.
tulis komentar anda