Tarif Ruas Tol Milik Jasa Marga Resmi Naik Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya
Minggu, 17 Januari 2021 - 11:37 WIB
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi menaikan harga tarif tol naik terhitung sejak pukul 00.00 WIB pada Minggu, 17 Januari 2021. Kenaikan tarif tol ini terjadi pada Jakarta Outer Ring Road (tarif tol JORR) beserta lima ruas tol lain.
Tarif baru ruas Tol JORR I, ruas tol akses Tanjung Priok (ATP), dan ruas tol Pondok-Aren-Ulujami ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1522/KPTS/M/2020.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan, bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.
“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru di Jakarta, Minggu (17/1/2021).
Terkait kenaikan tarif tol ini, Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) M. Nurdin berharap agar badan usaha jalan tol (BUJT) dapat memperhatikan sasaran pelayanan masyarakat (SPM), khususnya dalam saat ini yang memasuki musim hujan.
"Dalam waktu dekat, penyesuaian tarif ini tidak bisa tidak. (Tapi) kami berharap teman-teman BUJT untuk memperhatikan SPM-nya. Kami ingin melakukan pelayanan yang optimal," bebernya.
Berikut Daftar Tarif Baru Ruas Jalan Tol JORR seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan) dan akses Tanjung Priok:
Tarif baru ruas Tol JORR I, ruas tol akses Tanjung Priok (ATP), dan ruas tol Pondok-Aren-Ulujami ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1522/KPTS/M/2020.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan, bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.
“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru di Jakarta, Minggu (17/1/2021).
Terkait kenaikan tarif tol ini, Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) M. Nurdin berharap agar badan usaha jalan tol (BUJT) dapat memperhatikan sasaran pelayanan masyarakat (SPM), khususnya dalam saat ini yang memasuki musim hujan.
"Dalam waktu dekat, penyesuaian tarif ini tidak bisa tidak. (Tapi) kami berharap teman-teman BUJT untuk memperhatikan SPM-nya. Kami ingin melakukan pelayanan yang optimal," bebernya.
Berikut Daftar Tarif Baru Ruas Jalan Tol JORR seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan) dan akses Tanjung Priok:
tulis komentar anda