Tarif Ruas Tol Milik Jasa Marga Resmi Naik Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya
Minggu, 17 Januari 2021 - 11:37 WIB
PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi menaikan harga tarif tol naik terhitung sejak pukul 00.00 WIB pada Minggu, 17 Januari 2021. Berikut daftarnya dan penjelasan dari Jas Marga. Foto/Dok
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi menaikan harga tarif tol naik terhitung sejak pukul 00.00 WIB pada Minggu, 17 Januari 2021. Kenaikan tarif tol ini terjadi pada Jakarta Outer Ring Road (tarif tol JORR) beserta lima ruas tol lain.
Tarif baru ruas Tol JORR I, ruas tol akses Tanjung Priok (ATP), dan ruas tol Pondok-Aren-Ulujami ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1522/KPTS/M/2020.
Baca Juga: Naikkan Tarif 6 Ruas Tol di Tengah Pandemi, Ini Penjelasan Jasa Marga
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan, bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.
“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru di Jakarta, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga: Waskita Naikkan Tarif Tol, Ini Daftar Besaran dan Ruas Jalan
Tarif baru ruas Tol JORR I, ruas tol akses Tanjung Priok (ATP), dan ruas tol Pondok-Aren-Ulujami ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1522/KPTS/M/2020.
Baca Juga: Naikkan Tarif 6 Ruas Tol di Tengah Pandemi, Ini Penjelasan Jasa Marga
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan, bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.
“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru di Jakarta, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga: Waskita Naikkan Tarif Tol, Ini Daftar Besaran dan Ruas Jalan
Lihat Juga :