Naikkan Tarif 6 Ruas Tol di Tengah Pandemi, Ini Penjelasan Jasa Marga
Kamis, 14 Januari 2021 - 13:41 WIB
loading...
Jasa Marga akan memberlakukan penyesuaian tarif pada enam ruas tol. Foto/Dok SINDOphoto/Adam Erlangga
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan penyesuaian tarif pada enam ruas tol yang dikelola melalui sejumlah kelompok usahanya. Kenaikan itu terhitung mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Keenam ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif itu adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem). Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan.
(Baca juga: Siap-siap, Ada Kenaikan Tarif Sejumlah Ruas Jalan Tol per 17 Januari )
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyebut, kenaikan tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan dan membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.
"Jadi pemenuhan perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik," ujar Heru dia Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Keenam ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif itu adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem). Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan.
(Baca juga: Siap-siap, Ada Kenaikan Tarif Sejumlah Ruas Jalan Tol per 17 Januari )
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyebut, kenaikan tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan dan membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.
"Jadi pemenuhan perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik," ujar Heru dia Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Lihat Juga :