Jokowi Ingin Gaji Guru PPPK Setara PNS, Kemenkeu: Cek Dulu APBN Kita
Senin, 18 Januari 2021 - 14:23 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyambut baik keinginan Presiden Joko Widodo yang menyetarakan gaji guru atau tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun demikian Kemenkeu masih melihat kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Ini sudah diterapkan oleh pemerintah tapi kemudian kita juga harus mempertimbangkan kesetaraan kualitas dari ASN kita ke depan untuk kemajuan Indonesia dan tentunya harus juga mempertimbangkan keseimbangan pembangunan dan kemampuan APBN kita," kata Askolani dalam rapat virtual dengan DPR, Senin (18/1/2021).
Menurut dia sebelum menerapkan gaji PPPK setara PNS perlu melihat paket kebijakan secara menyeluruh. Di samping itu perlu juga masukan dari seluruh pihak terkait perlunya memberikan gaji yang sama dengan PNS. "Tentunya pemerintah juga melihat usulan dan masukan dari bapak, ibu sekalian bisa menjadi bahan untuk pengambilan kebijakan pemerintah," tandasnya
Sebagai informasi, Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
"Ini sudah diterapkan oleh pemerintah tapi kemudian kita juga harus mempertimbangkan kesetaraan kualitas dari ASN kita ke depan untuk kemajuan Indonesia dan tentunya harus juga mempertimbangkan keseimbangan pembangunan dan kemampuan APBN kita," kata Askolani dalam rapat virtual dengan DPR, Senin (18/1/2021).
Menurut dia sebelum menerapkan gaji PPPK setara PNS perlu melihat paket kebijakan secara menyeluruh. Di samping itu perlu juga masukan dari seluruh pihak terkait perlunya memberikan gaji yang sama dengan PNS. "Tentunya pemerintah juga melihat usulan dan masukan dari bapak, ibu sekalian bisa menjadi bahan untuk pengambilan kebijakan pemerintah," tandasnya
Sebagai informasi, Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda