Jasa Raharja Kembali Bayarkan Santunan Korban Sriwijaya Air
Senin, 18 Januari 2021 - 22:32 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan pihaknya terus merespon hasil identifikasi korban Sriwijaya Air SJ 182 yang kini telah mencapai 29 penumpang diumumkan Tim DVI Polri.
Jasa Raharja langsung menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan kepada pihak keluarga korban perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku.
( )
"Atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," ujar Budi, Senin (18/1/2021).
Menindaklanjuti hal tersebut Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding menambahkan, langkah yang dilakukan pihaknya sampai dengan hari ini telah berhasil menyelesaikan santunan kepada 25 ahli waris korban sedangkan 4 lainnya dalam proses penyelesaian.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja masing-masing Provinsi bersama Instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.
( )
"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai PMK RI No. 15/ 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” ungkap Amos.
Lihat Juga: Hasil Perempat Final Table Tennis Okezone 2024: Jasa Raharja Putra A Jumpa Kementerian PUPR di Semifinal
Jasa Raharja langsung menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan kepada pihak keluarga korban perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku.
( )
"Atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," ujar Budi, Senin (18/1/2021).
Menindaklanjuti hal tersebut Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding menambahkan, langkah yang dilakukan pihaknya sampai dengan hari ini telah berhasil menyelesaikan santunan kepada 25 ahli waris korban sedangkan 4 lainnya dalam proses penyelesaian.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja masing-masing Provinsi bersama Instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.
( )
"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai PMK RI No. 15/ 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” ungkap Amos.
Lihat Juga: Hasil Perempat Final Table Tennis Okezone 2024: Jasa Raharja Putra A Jumpa Kementerian PUPR di Semifinal
(ind)
tulis komentar anda