Jasa Raharja Kembali Bayarkan Santunan Korban Sriwijaya Air

Senin, 18 Januari 2021 - 22:32 WIB
Menindaklanjuti hal tersebut Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding menambahkan, langkah yang dilakukan pihaknya sampai dengan hari ini telah berhasil menyelesaikan santunan kepada 25 ahli waris korban sedangkan 4 lainnya dalam proses penyelesaian.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja masing-masing Provinsi bersama Instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.

(Baca juga: Teridentifikasi, Keluarga Pramugari NAM Air asal KBB Dapat Santunan )

"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai PMK RI No. 15/ 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” ungkap Amos.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!