OJK Siap Ajukan Banding Lawan Gugatan Bosowa

Selasa, 19 Januari 2021 - 16:43 WIB
OJK akan mengajukan banding atas putusan PTUN terkait gugatan PT Bosowa Corporindo. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo.

Baca Juga: Bukopin Resmi Ganti Nama Jadi KB Bukopin



Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, OJK menghormati Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.

"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," kata Anto dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!