Bea Cukai Tangkap 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 21 Januari 2021 - 09:45 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) mengapresiasi aksi pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal di Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan baru-baru ini menyita 7,2 juta batang rokok ilegal yang diseludupkan di perairan Riau.

Sebelumnya Satgas Patroli Laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan menangkap empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu buah kapal bermuatan orang banyak yang membawa rokok seludupan di perairan Pulau Buluh, Riau. ( Baca juga:Belanja APBD 2020 Tembus Rp1.088,7 Triliun, Ini Rinciannya )



MPSI menyatakan dukungannya terhadap upaya DJBC yang terus menindak dan memberantas peredaran rokok ilegal. “Kami sangat mendukung dan mengapreasiasi apa yang sudah dilakukan oleh Bea Cukai. Pencegahan dan penegakan hukum terkait rokok ilegal memang harus terus secara aktif dilakukan,” kata Ketua Paguyuban MPSI Sriyadi Purnomo di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Dia mengatakan tanpa upaya aktif pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal, persaingan usaha dan ekosistem industri hasil tembakau akan semakin tidak adil. “Keberadaan rokok ilegal tentunya merupakan kerugian bagi semua pihak, baik bagi negara maupun pelaku usaha legal. Langkah pemberantasan rokok ilegal dari Bea Cukai tentu saja memberikan perlindungan bagi kami pelaku industri rokok legal dan karyawan kami,” ujar Sriyadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!