Pembatasan Kegiatan Bersambung hingga 8 Februari, Pusat Perbelanjaan Minta Dikecualikan
Kamis, 21 Januari 2021 - 16:55 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) , Alphonsus Widjaja mengatakan, pihaknya meminta dikecualikan dari pembatasan itu.
"Misalnya sampai dengan saat ini pusat perbelanjaan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat dalam pelaksanaan protokol kesehatan sehingga dapat dikatakan bahwa Pusat Perbelanjaan adalah salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," ujar Alphonsus kepada MNC News Portal di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Kemudian terang dia, pusat perbelanjaan sejak awal sudah memberlakukan protokol kesehatan secara berlapis. Dibeberkan olehnya, lapis pertama adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan. Lapis kedua adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh penyewa pusat perbelanjaan.
"Prinsip utama yang diterapkan oleh pusat perbelanjaan adalah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten sehingga sampai dengan saat ini terbukti bahwa pusat perbelanjaan tidak pernah menjadi klaster penyebaran," ungkap dia.
Dia juga menegaskan, fakta sampai dengan saat ini meskipun pembatasan diberlakukan namun tetap saja jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat. "Bahkan telah beberapa kali mencatat rekor baru tertinggi terus menerus," tegasnya.
"Misalnya sampai dengan saat ini pusat perbelanjaan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat dalam pelaksanaan protokol kesehatan sehingga dapat dikatakan bahwa Pusat Perbelanjaan adalah salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," ujar Alphonsus kepada MNC News Portal di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Kemudian terang dia, pusat perbelanjaan sejak awal sudah memberlakukan protokol kesehatan secara berlapis. Dibeberkan olehnya, lapis pertama adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan. Lapis kedua adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh penyewa pusat perbelanjaan.
"Prinsip utama yang diterapkan oleh pusat perbelanjaan adalah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten sehingga sampai dengan saat ini terbukti bahwa pusat perbelanjaan tidak pernah menjadi klaster penyebaran," ungkap dia.
Dia juga menegaskan, fakta sampai dengan saat ini meskipun pembatasan diberlakukan namun tetap saja jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat. "Bahkan telah beberapa kali mencatat rekor baru tertinggi terus menerus," tegasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda