Jamin Kerugian Gagal Panen, Petani Bekasi Diimbau Ikut AUTP

Kamis, 21 Januari 2021 - 21:44 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
BEKASI - Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) menjadi jaminan kerugian jika terjadi bencana alam ataupun serangan hama yang mengakibatkan berkurangnya produktivitas dan gagal panen. Untuk itu, para petani di Kabupaten Bekasi diimbau mengikuti program AUTP.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta Dinas Pertanian Daerah untuk mendorong petani mengikuti AUTP. Pemerintah memberikan subsidi premi asuransi tani sebesar Rp 144 ribu/ha.

“AUTP ini akan terus kami sosialisaikan ke petani. Karena ini menjadi bentuk perlindungan kepada mereka dan saat ini sudah banyak petani yang menjadi anggota AUTP,” kata Mentan SYL, Kamis (21/1/2021).



Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, dengan adanya AUTP, petani yang terkena musibah banjir atau kekeringan bisa mendapatkan ganti rugi.

“Dengan membayar premi hanya Rp 36 ribu/ha/musim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT dapat klaim (ganti) Rp 6 juta/ha,” kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy berharap, dengan harga premi yang sangat murah petani padi bisa menjadi peserta AUTP. Jika melihat perkembangan peserta AUTP, sejak tahun 2017 hingga kini cenderung meningkat.

Adanya tren positif peserta AUTP menurut Sarwo, karena pelaksanaan asuransi pertanian yang bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ini memberikan berbagai keuntungan bagi petani/peternak. Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha.

“Petani semakin mengerti manfaat dan peluang dari asuransi ini. Hanya dengan seharga satu bungkus rokok, petani dan peternak bisa tidur tenang. Petani tidak tahun lahannya rusak terkena banjir, kekeringan atau terserang hama penyakit,” tuturnya.

Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bekasi, Eem Embang Lesmanasari menjelaskan, AUTP ini adalah jaminan kerugian bagi para petani padi, baik pemilik maupun penggarap.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More