BRI Bisa Kasih Utang untuk Pembangunan PLTS Atap di Rumah-Rumah
Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:30 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menandatangani nota kesepahaman tentang pembiayaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap antara Sekretariat Jenderal (Setjen) DEN, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT Len Industri. Nota Kesepahaman ini merupakan rencana kerja sama pembiayaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di lingkungan kantor dan perumahan pegawai Setjen DEN.
"Nota kesepahaman ini membantu kita untuk merealisasikan, mendorong, dan mengimplementasikan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), untuk energi yang lebih bersih melalui pemasangan dan pembelian solar cell. Ini juga mendukung pencapaian target bauran energi dari EBT 23% di 2025," ujar Djoko dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021). ( Baca juga:Dorong Transisi Energi, Pertamina Bangun PLTS Atap di 63 SPBU )
Selain itu, dengan adanya kerja sama ini, tentu akan mempermudah pemasangan dan pembelian panel surya untuk digunakan di Kantor Sekretariat Jenderal DEN, dan khususnya rumah pegawai. Djoko menuturkan, pembiayaan pembelian panel surya dalam kerja sama ini tanpa agunan dan uang muka. Jenis pembiayaannya jangka panjang, disesuaikan kemampuan pegawai, dan tidak akan menambah biaya listrik bulanan.
"Sebagai contoh, misalnya pembiayaan listrik kita Rp1,5 juta perbulan, dengan adanya PLTS Atap di rumah masing-masing, kemungkinan besar maksimum biaya listrik hanya Rp1 juta, sehingga kita bisa save yang Rp500.000 bisa digunakan untuk membayar cicilan pembelian panel surya," tambah Djoko.
"Nota kesepahaman ini membantu kita untuk merealisasikan, mendorong, dan mengimplementasikan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), untuk energi yang lebih bersih melalui pemasangan dan pembelian solar cell. Ini juga mendukung pencapaian target bauran energi dari EBT 23% di 2025," ujar Djoko dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021). ( Baca juga:Dorong Transisi Energi, Pertamina Bangun PLTS Atap di 63 SPBU )
Selain itu, dengan adanya kerja sama ini, tentu akan mempermudah pemasangan dan pembelian panel surya untuk digunakan di Kantor Sekretariat Jenderal DEN, dan khususnya rumah pegawai. Djoko menuturkan, pembiayaan pembelian panel surya dalam kerja sama ini tanpa agunan dan uang muka. Jenis pembiayaannya jangka panjang, disesuaikan kemampuan pegawai, dan tidak akan menambah biaya listrik bulanan.
"Sebagai contoh, misalnya pembiayaan listrik kita Rp1,5 juta perbulan, dengan adanya PLTS Atap di rumah masing-masing, kemungkinan besar maksimum biaya listrik hanya Rp1 juta, sehingga kita bisa save yang Rp500.000 bisa digunakan untuk membayar cicilan pembelian panel surya," tambah Djoko.
Lihat Juga :