Asuransi Aset Negara Menutupi Kerugian Pemerintah Rp1,14 Miliar di 2020

Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:50 WIB
Dengan total 2.112 objek yang diasuransikan, ke 13 K/L tersebut dijamin oleh nilai pertanggungan sebesar Rp17,05 triliun. "Asuransi BMN diimplementasikan di tingkat K/L dengan metode umbrella contract yang ditandatangani oleh Kementerian Keuangan, dan disediakan oleh konsorsium asuransi," bebernya.

Dia menambahkan, satu tarif premi untuk seluruh K/L, Asuransi BMN memiliki objek asuransi yang difokuskan kepada bangunan atau gedung yang memiliki dampak pada pelayanan publik dan kinerja pemerintah, seperti gedung kantor, bangunan pendidikan, dan rumah sakit.

Baca Juga: KAMI Kritik Pengelolaan SDA dan Aset Negara yang Akal-akalan


Dengan Asuransi BMN, pembiayaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat menjadi lebih mudah karena tidak lagi perlu menunggu alokasi dari anggaran tahunan pemerintah.

"Program Asuransi BMN pertama kali digagas pada tahun 2016, dan terus disempurnakan hingga terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Asuransi BMN. Selanjutnya, DJKN akan berusaha untuk melakukan integrasi pooling fund bencana serta perluasan objek Asuransi BMN," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!