Kejelasan SNI Vape Dibutuhkan Demi Perlindungan Konsumen

Jum'at, 22 Januari 2021 - 22:04 WIB
Dalam acara yang sama, Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Koordinator Bidang Pengawasan Produk Hasil Pertanian, Kimia, dan Aneka, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Amiruddin Sagala menambahkan, untuk membahas persoalan rokok dan HTPL, semua pihak harus duduk bersama. Mulai dari lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan pemerintahan.

"Mencari bagaimana suatu solusi yang tepat, membuatkan suatu regulasi, agar kedua belah pihak saling menguntungkan. Paling tidak, bisa meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Amiruddin.

Dia kemudian menjelaskan mengenai hak konsumen sesuai dengan Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang hak konsumen.

Menurut Amiruddin, hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Konsumen juga memiliki hak untuk memilih serta mendapatkan barang atau jasa. Selain itu, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang atau jasa.

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah membahas, hasil survei dan riset Multi-country Vaping Research oleh Health Diplomats dan Kantar. Bedah riset tersebut mengantarkan kepada tiga kesimpulan utama. Pertama, perokok dewasa di Indonesia menggunakan vape sebagai alat bantu untuk mengurangi konsumsi rokok konvensional.

Kedua, edukasi terkait jenis dan profil risiko tiap produk HPTL perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dan ketiga, dibutuhkan regulasi yang jelas untuk melindungi konsumen, terutama terkait standarisasi produk dan pencegahan produk ilegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!