Pembekuan Rute Maskapai yang Melanggar Tarif Wajar Dilakukan

Minggu, 24 Januari 2021 - 20:36 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai menilai keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai karena pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB) dari Kemenhub tersebut wajar saja dilakukan. Menurutnya Ditjen Perhubungan Udara (DJPU) wajib menegakkan peraturan yang berlaku secara adil dan konsisten.

"Dampak terhadap industrinya bisa membuat para operator akan menjadi lebih patuh terhadap peraturan dan lebih tertib. Sementara bagi pengguna pelayanan juga lebih percaya bahwa pemerintah hadir untuk mengatur dan melindungi baik penumpang maupun para pengangkut," kata Alvin hari ini (24/1/2021) di Jakarta. ( Baca juga:Komisi II DPR Uji Kelayakan 18 Calon Anggota Ombudsman Pekan Depan )



Pengamat penerbangan Gatot Raharjo menilai pada dasarnya masih belum jelas betul pelanggaran tersebut, apakah untuk TBB atau tarif batas atas (TBA).

Menurutnya, aturan TBB ditujukan agar tidak terjadi predatory pricing (perang harga) sekaligus melindungi maskapai agar dapat pendapatan dan menutup biaya yang terjadi. Jadi maskapai dapat bersaing secara sehat dan tidak saling mematikan.

Jadi kalau batas bawah (TBB) yang dilanggar, sudah tepat kalau diberi sanksi. "Sebenarnya maskapai masih bisa menerapkan harga di bawah TBB tapi hanya untuk promo saja dan jumlahnya dibatasi. Untuk itu maskapai harus izin dulu ke Kemenhub, khususnya Ditjen Perhubungan Udara," kata Gatot.

Sedangkan bila aturan batas atas yang dilanggar, juga bisa diberi sanksi karena di aturannya memang ada sanksi. Namun pemerintah juga harus mencari tahu, kenapa TBA dilanggar? Kalau ternyata maskapai kesulitan keuangan karena pandemi, maka seharusnya pemerintah juga interospeksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!