Antisipasi Pasca Pandemi, Kementan Siapkan SDM Pertanian Bertarung di Dunia Usaha

Jum'at, 15 Mei 2020 - 22:48 WIB
"Pembangunan sumber daya manusia jadi perhatian yang serius karena kita tidak bisa terus menerus mengandalkan sumberdaya alam yang melimpah tanpa tersedianya kualitas SDM yang berkompeten termasuk bidang hortikultura, khususnya dalam menghadapi pasca pandemi Covid-19," ujar Dedi.

Dalam kesempatan ini, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Bustanul Arifin Caya juga menyampaikan rancangan KKNI ini sebagai bentuk upaya mewujudkan SDM Pertanian yang maju mandiri dan modern.

"Rancangan KKNI bidang hortikultura yang merupakan kolaborasi BPPSDMP dengan Ditjen Hortikultura ini menjadi prioritas. Dalam meningkatkan SDM tentunya harus menyiapkan standar yang dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri. KKNI ini sekaligus juga menjadi bridging antara pelatihan dan pendidikan dalam menentukan kurikulum dalam pendidikan dan pelatihan," pungkas Bustanul.

Ditambahkan oleh Bustanul dasar penyusunan rancangan KKNI ini berdasarkan standar kompetensi kerja yang telah tersusun sebelumnya dengan menggandeng enterpreneur muda pertanian, lembaga pelatihan/pendidikan, perguruan tinggi, P4S, LSP Pertanian dan dunia usaha/dunia industri.

"Hasilnya, jabatan yang dihasilkan dari penyusunan 4 Rancangan KKNI Hortikultura ini adalah KKNI Bidang Hortikultura Tanaman Sayuran memiliki 14 jabatan, KKNI Bidang Hortikultura Tanaman Buah dihasilkan 16 jabatan, KKNI Bidang Hortikultura Tanaman Obat Rimpang dihasilkan 11 jabatan, dan KKNI Bidang Hortikultura Tanaman Florikultura dihasilkan 12 jabatan," jelasnya.

KKNI yang telah tersusun, selanjutnya dapat digunakan oleh institusi pendidikan dan pelatihan sebagai acuan dalam pengembangan program dan kurikulum. KKNI juga bisa digunakan dunia usaha sebagai dasar kompetensi rekruitmen SDM.

"Begitu pula ketika dunia usaha atau dunia industri membutuhkan legal formal pengakuan kompetensi seseorang akan profesi atau jabatan tertentu, KKNI ini juga sebagai standar penyusunan skema sertifikasi kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi," papar Bustanul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!