INACA Minta Maskapai Pastikan Calon Penumpang Penuhi Syarat
Sabtu, 16 Mei 2020 - 05:23 WIB
JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta maskapai penerbangan di Indonesia memastikan penumpang yang membeli tiket pesawat telah memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam masa pembatasan sosial perjalanan pesawat.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, sesuai surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020, diterapkan tiga filtrasi sebelum masyarakat dengan kepentingan tertentu benar-benar bisa melakukan perjalanannya dengan pesawat.
"Dimana unsur pertamanya itu ada pada saat pembelian tiket dilakukan," ungkapnya di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Menurutnya, melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 32/2020, maskapai diwajibkan untuk hanya melayani pembelian tiket di kantor maskapai. Hal ini supaya dalam kaitan penumpang membeli tiket, bisa diverifikasi apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan, antara lain syarat adanya surat keterangan sehat, surat bebas Covid-19, dan sebagainya.
Namun, kata Denon, saat ini maskapai masih ada yang menjual tiketnya secara online maupun melalui agen perjalanan. Dia menilai, proses filtrasi akan kurang berjalan maksimal dengan penjualan tiket secara online dan melalui agen perjalanan itu.
"Jadi kalau maskapai jualan online, kemudian lewat travel agent ini menurut saya, filtrasinya tidak dijalankan dengan baik," papar Denon.
Dia menekankan, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan maskapai untuk benar-benar memastikan calon penumpang yang akan membeli tiket telah memenuhi persyaratan.
"Justru dalam hal ini saya sebagai ketua asosiasi mengimbau semua maskapai harus paham bahwa filtrasi awal ada di pembelian tiket sehingga kalau mereka mau melakukan di dalam website-nya maskapai, minimal mereka memastikan ada fitur-fitur yang menanyakan kelengkapan dokumen," terang Denon.
Sedangkan untuk penjualan melalui agen perjalanan online, Denon menilai, sulit untuk dilakukan proses filtrasi. "Jadi kalau melalui travel agent online sudah tidak mungkin bisa ya karena tidak bisa harus mempersyaratkan itu. Ini bukan dalam keadaan reguler tapi irreguler," papar Denon.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, sesuai surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020, diterapkan tiga filtrasi sebelum masyarakat dengan kepentingan tertentu benar-benar bisa melakukan perjalanannya dengan pesawat.
"Dimana unsur pertamanya itu ada pada saat pembelian tiket dilakukan," ungkapnya di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Menurutnya, melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 32/2020, maskapai diwajibkan untuk hanya melayani pembelian tiket di kantor maskapai. Hal ini supaya dalam kaitan penumpang membeli tiket, bisa diverifikasi apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan, antara lain syarat adanya surat keterangan sehat, surat bebas Covid-19, dan sebagainya.
Namun, kata Denon, saat ini maskapai masih ada yang menjual tiketnya secara online maupun melalui agen perjalanan. Dia menilai, proses filtrasi akan kurang berjalan maksimal dengan penjualan tiket secara online dan melalui agen perjalanan itu.
"Jadi kalau maskapai jualan online, kemudian lewat travel agent ini menurut saya, filtrasinya tidak dijalankan dengan baik," papar Denon.
Dia menekankan, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan maskapai untuk benar-benar memastikan calon penumpang yang akan membeli tiket telah memenuhi persyaratan.
"Justru dalam hal ini saya sebagai ketua asosiasi mengimbau semua maskapai harus paham bahwa filtrasi awal ada di pembelian tiket sehingga kalau mereka mau melakukan di dalam website-nya maskapai, minimal mereka memastikan ada fitur-fitur yang menanyakan kelengkapan dokumen," terang Denon.
Sedangkan untuk penjualan melalui agen perjalanan online, Denon menilai, sulit untuk dilakukan proses filtrasi. "Jadi kalau melalui travel agent online sudah tidak mungkin bisa ya karena tidak bisa harus mempersyaratkan itu. Ini bukan dalam keadaan reguler tapi irreguler," papar Denon.
Lihat Juga :
tulis komentar anda