Maling Ikan di Selat Malaka, 2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap

Selasa, 26 Januari 2021 - 10:18 WIB
KKP kembali mengamankan 2 kapal ikan asing illegal berbendera Malaysia yang mencuri ikan dan 1 kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Selat Malaka. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengamankan 2 kapal ikan asing illegal berbendera Malaysia yang mencuri ikan dan 1 kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

Baca Juga: KRI Usman Harun Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Taiwan, Berisi 12 Ton Ikan Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar menerangkan, salah satu proses penangkapan kapal ikan asing ilegal bahkan diwarnai dengan aksi kejar-kejaran dengan aparat. KKP menegaskan untuk terus menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.



“Sebagaimana arahan Pak Menteri, kami akan terus tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing," ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Baca juga : Setelah Indonesia, Kini Nissan Tutup Pabrik di Filipina

Antam menuturkan, bahwa 2 kapal berbendera Malaysia ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka. Pertama, KM. JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 yang dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis (21/1) pada posisi koordinat 01˚55,198' LU - 102˚09,962' BT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!