Aturan Turunan UU Cipta Kerja Makin Gemuk, Menko Airlangga: Ada Penambahan
Selasa, 26 Januari 2021 - 12:10 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, ada penambahan jumlah pada turunan UU Ciptaker. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah memastikan dalam waktu dekat pembuatan aturan turunan Undang-undang No.11/2020 tantang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) akan segera diliris. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada penambahan jumlah pada aturan turunan UU Ciptaker .
"Sekarang ada penambahan dari 44 peraturan pemerintah ditambahkan pendetailan perpes di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sehingga total regulasi dibuat adalah 52 peraturan pelaksanaan terdiri dari 48 PP dan 4 Perpres," kata Menko Airlangga Hartato dalam video virtual, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Menko Airlangga: Vaksin Mandiri Gratis, Tak Ada Komersialisasi
Lebih lanjut terang dia, Pemerintah sudah menyerap aspirasi dari masyarakat baik melalui website yang dikunjungi mencapai 4,8 juta. Ditambah roadshow ke beberapa daerah di Indonesia.
"Sekarang ada penambahan dari 44 peraturan pemerintah ditambahkan pendetailan perpes di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sehingga total regulasi dibuat adalah 52 peraturan pelaksanaan terdiri dari 48 PP dan 4 Perpres," kata Menko Airlangga Hartato dalam video virtual, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Menko Airlangga: Vaksin Mandiri Gratis, Tak Ada Komersialisasi
Lebih lanjut terang dia, Pemerintah sudah menyerap aspirasi dari masyarakat baik melalui website yang dikunjungi mencapai 4,8 juta. Ditambah roadshow ke beberapa daerah di Indonesia.
Lihat Juga :