SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Jum'at, 29 November 2024 - 17:28 WIB
loading...
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN menyambut baik putusan MK yang mengabulkan permohonan Judicial Review UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan RUKN pada sub-Kluster Ketenagalistrikan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.

"Meskipun sebagian permohonan SP PLN bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) tidak dapat diterima, kami tetap menyambut baik putusan ini," kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali di Jakarta, Jumat (29/11/2024).



Abrar juga menyampaikan terima kasih kepada MK yang konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang semula di UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga meminta MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. "Kami juga mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 karena merupakan semangat nasionalis dan patriotik khususnya dalam pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa," tegasnya.

Selain itu, Abrar juga meminta agar SP PLN dan Gekanas dilibatkan dalam setiap pembahasan RUU, khususnya dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Ketenagalistrikan.

"Kami juga minta kepada pemerintah untuk dilibatkan dalam membahas RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang terkait dengan pengelolaan energi," tandasnya.

Sebelumnya, MK dalam sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang digelar hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.



Pasal ini bertentangan dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai "Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR".

MK juga menyatakan kata "dapat" pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang bekerja di bidang energi yang merasa pasal tersebut merugikan konstitusionalitas mereka karena perbedaan perlakuan tarif antardaerah dan potensi diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis.

Hal ini dinilai membuat usaha penyediaan listrik tak lagi di bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan listrik sebagai kebutuhan dasar. Karena itu, mereka meminta agar pasal yang mengancam penguasaan negara atas penyediaan listrik ini dibatalkan MK.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buntut PHK Puluhan Ribu...
Buntut PHK Puluhan Ribu Pekerja Sritex, Serikat Buruh Bakal Geruduk Istana
PLN Hadirkan Kembali...
PLN Hadirkan Kembali Diskon 50% Sambut Ramadan 2025, Simak Cara dan Syaratnya
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik 50% Berakhir Hari Ini, Sampai Jam Berapa Masih Bisa Beli?
Perdana, PLN IP Uji...
Perdana, PLN IP Uji Coba Bahan Bakar Amonia Hijau di PLTU Labuan
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik 50% Berakhir Besok, Ini Batas Maksimal Pembelian Token
Lampaui Target, PHE...
Lampaui Target, PHE OSES Pasok Gas 8 BBTUD ke PLTGU Cilegon
Berapa Hari Lagi Diskon...
Berapa Hari Lagi Diskon Token Listrik 50% Berakhir? Cek Tanggalnya
Dukung Asta Cita, Serikat...
Dukung Asta Cita, Serikat Pekerja Minta Pertamina di Bawah Kendali Presiden
Diskon Token Listrik...
Diskon Token Listrik 50% Berakhir Jelang Puasa, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
PSI Perorangan Jadi...
PSI Perorangan Jadi Kendaraan Politik Baru Jokowi? Begini Analisis Pengamat
Indonesia-Vietnam Perkuat...
Indonesia-Vietnam Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Tukar Menukar Perwira hingga Patroli Bersama
Berita Terkini
Profil Iskandar, CEO...
Profil Iskandar, CEO Indonesia Airlines Kelahiran Aceh
22 menit yang lalu
Perusahaan Singapura...
Perusahaan Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang
1 jam yang lalu
Pengelolaan BBM di Indonesia...
Pengelolaan BBM di Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan
1 jam yang lalu
Pengangkatan CPNS dan...
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, MenpanRB Sudah Lapor ke Presiden
2 jam yang lalu
Pantengin! Besaran THR...
Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diumumkan Menaker Besok
3 jam yang lalu
THR PNS Kapan Cair?...
THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
4 jam yang lalu
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved