SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Jum'at, 29 November 2024 - 17:28 WIB
loading...
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN menyambut baik putusan MK yang mengabulkan permohonan Judicial Review UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan RUKN pada sub-Kluster Ketenagalistrikan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.

"Meskipun sebagian permohonan SP PLN bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) tidak dapat diterima, kami tetap menyambut baik putusan ini," kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga: SP PLN Minta Komisi VII Periode 2024-2029 Hapus Power Wheeling di RUU EBET

Abrar juga menyampaikan terima kasih kepada MK yang konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang semula di UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga meminta MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. "Kami juga mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 karena merupakan semangat nasionalis dan patriotik khususnya dalam pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa," tegasnya.

Selain itu, Abrar juga meminta agar SP PLN dan Gekanas dilibatkan dalam setiap pembahasan RUU, khususnya dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Ketenagalistrikan.

"Kami juga minta kepada pemerintah untuk dilibatkan dalam membahas RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang terkait dengan pengelolaan energi," tandasnya.

Sebelumnya, MK dalam sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang digelar hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
Pasokan Batu Bara Aman,...
Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mulai 21 Juli 2026
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Rekomendasi
Konten Natural Bersama...
Konten Natural Bersama Kekasih Bikin Mohammad Irfan Makin Dikenal Warganet
5 Pesan Penting dari...
5 Pesan Penting dari Iran saat Pemakaman Khamenei, Balas Dendam hingga Pemerintahan yang Solid
Kanada vs Maroko: Mampukah...
Kanada vs Maroko: Mampukah The Canucks Akhiri Kutukan?
Berita Terkini
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
Pertamina Jamin Stok...
Pertamina Jamin Stok LPG di Surabaya Aman
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved