Dana Otonomi Khusus Papua Bakal Diperpanjang 20 Tahun Lagi, Besarannya Juga Naik
Selasa, 26 Januari 2021 - 14:50 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan, penyaluran dana otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat diperpanjang selama 20 tahun ke depan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, besaran anggarannya pun ditingkatkan untuk pembangunan Papua dan Papua Barat.
"Jadi poin revisi UU 21/2001 masalah pendanaan, kami mengusulkan beberapa revisi. Meskipun hasilnya belum optimal, kami tetap mendukung untuk dana otsus diperpanjang lagi 20 tahun," kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan DPD, Selasa (26/1/2021).
Kata dia, kenaikan anggaran otsus Papua ini harus diikuti dengan perbaikan tata kelola. Nantinya penyaluran dana otsus Papua dan Papua Barat menggunakan skema block grant dan earmark berbasis kinerja.
"Nilainya nya dinaikkan, yang selama ini 2% dari DAU, kita naikkan 2,2% dari DAU karena tadi kesenjangannya masih belum tertutup," tambahnya.
Untuk memperbaiki tata kelola penggunaan dana otsus, menurut Sri Mulyani harus ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur khusus mengenai hal tersebut. Tujuannya, berbagai kelemahan sistem yang terjadi dalam 20 tahun terakhir bisa diperbaiki dan masyarakat bisa mengawasi secara langsung penggunaan dana otsus tersebut.
"Tujuannya supaya setiap rupiah otsus itu betul-betul terkait dengan hasil dan juga perlu adanya tambahan pembagi di antara provinsi serta pembinaan dan pengawasan dana otsus yang lebih kuat dan lebih reliable," jelasnya.
Dia menambahkan, usulan peningkatan anggaran dana otsus yang menjadi 2,25% dari DAU ini maka total dana yang disalurkan pemerintah menjadi Rp234,6 triliun selama 20 tahun mendatang. "Estimasi kami selama 20 tahun ke depan dana otsus lebih Rp 234,6 triliun, dengan asumsi DAU meningkat 3% setiap tahunnya," tandasnya.
Pemerintah sendiri menetapkan dana otonom khusus (otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021(RAPBN 2021) sebesar Rp7,8 triliun. Angka ini naik dari APBN Perubahan 2020 yakni Rp7,6 triliun.
Tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, juga dialokasikan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp4,3 triliun untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di kedua provinsi tersebut. Besaran alokasi DTI ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR dengan memperhatikan usulan Pemda terkait.
Secara kumulatif, dana Otsus dan DTI untuk Papua dan Papua Barat naik dari Rp12 triliun pada anggaran penyesuaian 2020 menjadi Rp12,2 triliun pada 2021. Peningkatan sejalan dengan kenaikan pagu DAU Nasional tahunan.
"Jadi poin revisi UU 21/2001 masalah pendanaan, kami mengusulkan beberapa revisi. Meskipun hasilnya belum optimal, kami tetap mendukung untuk dana otsus diperpanjang lagi 20 tahun," kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan DPD, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga
"Nilainya nya dinaikkan, yang selama ini 2% dari DAU, kita naikkan 2,2% dari DAU karena tadi kesenjangannya masih belum tertutup," tambahnya.
Untuk memperbaiki tata kelola penggunaan dana otsus, menurut Sri Mulyani harus ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur khusus mengenai hal tersebut. Tujuannya, berbagai kelemahan sistem yang terjadi dalam 20 tahun terakhir bisa diperbaiki dan masyarakat bisa mengawasi secara langsung penggunaan dana otsus tersebut.
"Tujuannya supaya setiap rupiah otsus itu betul-betul terkait dengan hasil dan juga perlu adanya tambahan pembagi di antara provinsi serta pembinaan dan pengawasan dana otsus yang lebih kuat dan lebih reliable," jelasnya.
Dia menambahkan, usulan peningkatan anggaran dana otsus yang menjadi 2,25% dari DAU ini maka total dana yang disalurkan pemerintah menjadi Rp234,6 triliun selama 20 tahun mendatang. "Estimasi kami selama 20 tahun ke depan dana otsus lebih Rp 234,6 triliun, dengan asumsi DAU meningkat 3% setiap tahunnya," tandasnya.
Pemerintah sendiri menetapkan dana otonom khusus (otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021(RAPBN 2021) sebesar Rp7,8 triliun. Angka ini naik dari APBN Perubahan 2020 yakni Rp7,6 triliun.
Tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, juga dialokasikan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp4,3 triliun untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di kedua provinsi tersebut. Besaran alokasi DTI ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR dengan memperhatikan usulan Pemda terkait.
Secara kumulatif, dana Otsus dan DTI untuk Papua dan Papua Barat naik dari Rp12 triliun pada anggaran penyesuaian 2020 menjadi Rp12,2 triliun pada 2021. Peningkatan sejalan dengan kenaikan pagu DAU Nasional tahunan.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda