20 Tahun Dana Otsus Mengalir ke Papua, Sri Mulyani Bongkar Masih Banyak Pengabaian
Selasa, 26 Januari 2021 - 11:31 WIB
loading...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bercerita soal dana otonomi khusus (otsus) yang terus mengalir selama 20 tahun kepada Papua dan Papua Barat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan alasan, Papua dan Papua Barat mendapatkan dana otonomi khusus (otsus) sejak 20 tahun lalu. Hal ini berdasarkan undang-undang 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua .
Baca Juga: Gunakan Pendekatan Kesejahteraan, Pemerintah Naikkan Dana Otsus Papua
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, hal ini dikarenakan di wilayah Papua masih banyak kesenjangan yang belum merata serta keadilan yang masih kurang. Guna mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat, pemerintah mengucurkan dana otonomi khusus atau dana otsus.
"Penyelenggaraa pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di provinsi Papua belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Serta belum memungkinkan tercapainya kesejahteraan. Ini terlihat pada tahun 2001," kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan DPD, Selasa (26/1/2021).
Lalu, pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan di provinsi Papua belum digunakan secara optimal. Sehingga belum meningkatkan taraf hidup masayarakat asli dan mengakibatkan adanya kesenjangan antara provinsi Papua dan daerah lainnya
"Jadi masih banyak pengabaian hak-hak fasar penduduk asli Papua," jelasnya.
Baca Juga: Gunakan Pendekatan Kesejahteraan, Pemerintah Naikkan Dana Otsus Papua
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, hal ini dikarenakan di wilayah Papua masih banyak kesenjangan yang belum merata serta keadilan yang masih kurang. Guna mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat, pemerintah mengucurkan dana otonomi khusus atau dana otsus.
"Penyelenggaraa pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di provinsi Papua belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Serta belum memungkinkan tercapainya kesejahteraan. Ini terlihat pada tahun 2001," kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan DPD, Selasa (26/1/2021).
Lalu, pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan di provinsi Papua belum digunakan secara optimal. Sehingga belum meningkatkan taraf hidup masayarakat asli dan mengakibatkan adanya kesenjangan antara provinsi Papua dan daerah lainnya
"Jadi masih banyak pengabaian hak-hak fasar penduduk asli Papua," jelasnya.
Lihat Juga :