20 Tahun Dana Otsus Mengalir ke Papua, Sri Mulyani Bongkar Masih Banyak Pengabaian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan alasan, Papua dan Papua Barat mendapatkan dana otonomi khusus (otsus) sejak 20 tahun lalu. Hal ini berdasarkan undang-undang 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua .
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, hal ini dikarenakan di wilayah Papua masih banyak kesenjangan yang belum merata serta keadilan yang masih kurang. Guna mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat, pemerintah mengucurkan dana otonomi khusus atau dana otsus.
"Penyelenggaraa pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di provinsi Papua belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Serta belum memungkinkan tercapainya kesejahteraan. Ini terlihat pada tahun 2001," kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan DPD, Selasa (26/1/2021).
Lalu, pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan di provinsi Papua belum digunakan secara optimal. Sehingga belum meningkatkan taraf hidup masayarakat asli dan mengakibatkan adanya kesenjangan antara provinsi Papua dan daerah lainnya
"Jadi masih banyak pengabaian hak-hak fasar penduduk asli Papua," jelasnya.
Dia menambahkan, dengan adanya dana otsus untuk Papua dan Papua Barat yaitu untuk mengurangi kesenjangan antar Papua dan provinsi lainnya. Serta meningkatkan taraf hidup masyarakat di Papua dan Papua Barat.
"Jadi diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.
Dana otsus adalah dana bantuan hibah pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi tertentu. Dana otsus diberikan pemerintah pusat sebagai konsekuensi status otonomi khusus. Pasca-reformasi, saat ini ada 3 daerah provinsi dengan status otonomi khusus yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh.
Dana bantuan hibah yang diberikan pemerintah pusat juga berupa dana keistimewaan untuk DI Yogyakarta. Sementara itu Pemerintah menetapkan dana otonom khusus (otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021(RAPBN 2021) sebesar Rp7,8 triliun. Angka ini naik dari APBN Perubahan 2020 yakni Rp7,6 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, hal ini dikarenakan di wilayah Papua masih banyak kesenjangan yang belum merata serta keadilan yang masih kurang. Guna mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat, pemerintah mengucurkan dana otonomi khusus atau dana otsus.
"Penyelenggaraa pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di provinsi Papua belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Serta belum memungkinkan tercapainya kesejahteraan. Ini terlihat pada tahun 2001," kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan DPD, Selasa (26/1/2021).
Lalu, pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan di provinsi Papua belum digunakan secara optimal. Sehingga belum meningkatkan taraf hidup masayarakat asli dan mengakibatkan adanya kesenjangan antara provinsi Papua dan daerah lainnya
"Jadi masih banyak pengabaian hak-hak fasar penduduk asli Papua," jelasnya.
Dia menambahkan, dengan adanya dana otsus untuk Papua dan Papua Barat yaitu untuk mengurangi kesenjangan antar Papua dan provinsi lainnya. Serta meningkatkan taraf hidup masyarakat di Papua dan Papua Barat.
"Jadi diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.
Dana otsus adalah dana bantuan hibah pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi tertentu. Dana otsus diberikan pemerintah pusat sebagai konsekuensi status otonomi khusus. Pasca-reformasi, saat ini ada 3 daerah provinsi dengan status otonomi khusus yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh.
Dana bantuan hibah yang diberikan pemerintah pusat juga berupa dana keistimewaan untuk DI Yogyakarta. Sementara itu Pemerintah menetapkan dana otonom khusus (otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021(RAPBN 2021) sebesar Rp7,8 triliun. Angka ini naik dari APBN Perubahan 2020 yakni Rp7,6 triliun.
(akr)