Dicecar DPR Soal Ekspor Benur & Cantrang, Begini Jawaban Trenggono
Rabu, 27 Januari 2021 - 16:19 WIB
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. FOTO/Yulianto
JAKARTA - Kebijakan ekspor benih lobster dan legalisasi Penggunaan Alat Penangkap ikan (API) cantrang ramai ditanyakan anggota Komisi IV DPR dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung DPR RI Jakarta. Mengenai lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong pengembangan budidaya lobster dalam negeri. Namun untuk kebijakan ekspor benur , menurutnya masih dalam tahap kajian.
"Saya sedang merumuskan bersama tim di KKP modelingnya seperti apa. Apakah setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan atau seperti apa. Ini semua sedang kami kaji," ujar Menteri Trenggono, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Trenggono: Ekspor Benih Lobster Dihentikan Sementara
Butuh kajian mendalam untuk memutuskan perihal benih bening lobster ini, termasuk masukan dari berbagai pihak. Sebab dia juga mengetahui banyak masyarakat yang mencari nafkah dari kegiatan mencari benur.
"Saya sedang merumuskan bersama tim di KKP modelingnya seperti apa. Apakah setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan atau seperti apa. Ini semua sedang kami kaji," ujar Menteri Trenggono, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Trenggono: Ekspor Benih Lobster Dihentikan Sementara
Butuh kajian mendalam untuk memutuskan perihal benih bening lobster ini, termasuk masukan dari berbagai pihak. Sebab dia juga mengetahui banyak masyarakat yang mencari nafkah dari kegiatan mencari benur.
Lihat Juga :