Dicecar DPR Soal Ekspor Benur & Cantrang, Begini Jawaban Trenggono

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:19 WIB
Keberlanjutan ekosistem juga akan menjadi pertimbangan Menteri Trenggono dalam mengambil kebijakan nantinya. "Jadi sementara ini dihentikan dulu sampai kemudian saya mendapat satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV. Sementara dihentikan dulu," ungkapnya.

Sementara untuk penggunaan alat tangkap cantrang, juga masih butuh kajian. Dia masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak yang mengerti betul mengenai persoalan tersebut.

Menurut laporan yang diterimanya dari Plt Dirjen Perikanan Tangkap, alat tangkap cantrang masih belum diperbolehkan beroperasi lagi di lapangan. "Pak Dirjen mengatakan KKP belum pernah mengizinkan cantrang. Untuk itu sampai hari ini juga, kami masih menunda Permen 59," tegas dia.

Baca Juga: Mendag Lutfi Ungkap Penyebab UE Persoalkan Ekspor Nikel RI

Ke depan, kata Menteri Trenggono KKP, akan rutin berkonsultasi dengan Komisi IV sebelum mengeluarkan kebijakan. Masukan dari banyak pihak menurutnya penting supaya keputusan yang diambil benar-benar bermanfaat untuk masyarakat kelautan dan perikanan dan untuk kelestarian lingkungan. "Nanti kami akan selalu konsultasi, saya janji itu, tapi yang pasti untuk Permen 58 dan 59 kami hold," tuturnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!