Kementerian ESDM Kawal Komitmen Pelaku Tambang Pasok Kebutuhan Batu Bara

Rabu, 27 Januari 2021 - 18:03 WIB
"Saat ini memang 25% dari rencana produksi harus digunakan di dalam negeri, baru boleh ekspor. Kami mengapresiasi juga perusahaan batu bara yang telah mementingkan penggunaan batu bara dalam negeri," ungkapnya.

Ridwan menuturkan, dalam proses bisnis rantai pasok batu bara ke listrik, ada tiga komponen yang terlibat. Pertama, kondisi business to business antara PLN dengan perusahaan pemasok batu bara. Kedua, kontribusi kebijakan pemerintah berupa menjadikan batu bara sebagai barang kena pajak. Ketiga, cuaca yang mempengaruhi pasokan batu bara. ( Baca juga:Cek Namamu, Apakah Masuk Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021 )

Kebutuhan pasokan batu bara ke PLN tidak boleh tidak cukup. Semua perusahaan pemasok batu bara sudah menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajibannya, ada 54 perusahaan. Pemerintah sesuai kebijakan mengutamakan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri," pungkas Ridwan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!