Mulai 30 Januari, Tarif Tol BORR Naik
Rabu, 27 Januari 2021 - 19:35 WIB
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Mahbullah Nurdin mengatakan, pemberlakuan tarif baru ini rencananya akan dilakukan mulai 30 Januari pada pukul 00.00 WIB. Artinya mulai 30 Januari, jika menggunakan jalan tol BORR untuk golongan 1 akan dikenakan tari Rp14.000
Sementara itu, untuk Golongan II dan III juga mengalami kenaikan dari Rp15.000 hingga Rp21.000. Kemudian untuk Golongan IV dan V juga ikut naik dari semula Rp20.000 menjadi Rp28.000. ( Baca juga:Jika PPKM Belum Efektif, Pemda Diminta Terus Lakukan Perbaikan Penanganan Covid-19 )
Sedangkan untuk segmen Cibadak-Kayumanis, golongan I dikenakan tarif Rp5.000, kemudian untuk golongan II dan III adalah sebesar Rp7.500. Dan terakhir golongan IV dan V akan dikenakan tarif Rp10.000.
"Mulai 30 Januari jam 00.00 WIB insya Allah," ucapnya.
Sementara itu, untuk Golongan II dan III juga mengalami kenaikan dari Rp15.000 hingga Rp21.000. Kemudian untuk Golongan IV dan V juga ikut naik dari semula Rp20.000 menjadi Rp28.000. ( Baca juga:Jika PPKM Belum Efektif, Pemda Diminta Terus Lakukan Perbaikan Penanganan Covid-19 )
Sedangkan untuk segmen Cibadak-Kayumanis, golongan I dikenakan tarif Rp5.000, kemudian untuk golongan II dan III adalah sebesar Rp7.500. Dan terakhir golongan IV dan V akan dikenakan tarif Rp10.000.
"Mulai 30 Januari jam 00.00 WIB insya Allah," ucapnya.
(uka)
Lihat Juga :