Pemerintah Harus Konsisten Tegakkan Aturan Tarif Maskapai
Kamis, 28 Januari 2021 - 14:29 WIB
Tulus menilai maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB sebagai opsi untuk tetap eksis dan bertahan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, maskapai butuh pemasukan dari tiket pesawat yang dibeli oleh penumpang.
Seperti diketahui, pandemi membuat jumlah penumpang penerbangan turun drastis. Meskipun Kementerian Perhubungan telah meningkatkan kapasitas jumlah penumpang menjadi 100%, tapi pertumbuhannya baru mencapai 20% dibandingkan kondisi normal.
"Hal ini bisa mengancam kebangkrutan maskapai. Pemasukan maskapai sedikit banyak dari revenue yang masuk, sehingga operasional tetap bisa berjalan meskipun tidak untung," jelas Tulus. Dihubungi terpisah, pihak Kemenhub mengatakan bahwa pembekuan tiga rute mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh inspektur angkutan udara. Kemenhub menyatakan pembekuan tiga rute tersebut sudah selesai diproses.
Kemenhub mengaku harus memasukkan berita acara pemeriksaan yang ditujukan kepada maskapai. Berita acara yang dibuat itu harus disetujui juga oleh maskapai. Setelah itu, proses sanksi baru bisa diterapkan.
Seperti diketahui, pandemi membuat jumlah penumpang penerbangan turun drastis. Meskipun Kementerian Perhubungan telah meningkatkan kapasitas jumlah penumpang menjadi 100%, tapi pertumbuhannya baru mencapai 20% dibandingkan kondisi normal.
"Hal ini bisa mengancam kebangkrutan maskapai. Pemasukan maskapai sedikit banyak dari revenue yang masuk, sehingga operasional tetap bisa berjalan meskipun tidak untung," jelas Tulus. Dihubungi terpisah, pihak Kemenhub mengatakan bahwa pembekuan tiga rute mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh inspektur angkutan udara. Kemenhub menyatakan pembekuan tiga rute tersebut sudah selesai diproses.
Kemenhub mengaku harus memasukkan berita acara pemeriksaan yang ditujukan kepada maskapai. Berita acara yang dibuat itu harus disetujui juga oleh maskapai. Setelah itu, proses sanksi baru bisa diterapkan.
(bai)
Lihat Juga :