Komitmen Badan POM Kawal Keamanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat Selama Ramadhan
Sabtu, 16 Mei 2020 - 10:39 WIB
Badan POM terus melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) selama Ramadhan.
JAKARTA - Meski Indonesia tengah diterpa pandemi COVID-19, di mana di banyak wilayah, mobilitas menjadi terbatas, namun tidak menyurutkan langkah Badan POM untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Terhitung sejak 27 April hingga 22 Mei 2020, Badan POM melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia serentak melakukan intensifikasi pengawasan pangan sampai dengan Tahap Dua.
“Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan tahun ini berfokus pada tiga kategori, yaitu pengawasan sarana distribusi, termasuk sarana ritel; pengawasan pangan olahan seperti pangan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak; serta pengawasan pangan jajanan buka puasa/takjil terhadap kemungkinan kandungan bahan berbahaya di dalamnya,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam paparannya saat konferensi pers virtual Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan selama Bulan Ramadhan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, Jumat (15/5/2020).
Hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan selama 2 minggu ramadhan tahun ini (27 April-8 Mei 2020), menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan pangan olahan yang TMK. Dari 1.197 sarana distribusi pangan yang diperiksa, terdapat 38,10% sarana distribusi TMK karena menjual pangan rusak, pangan kedaluwarsa, maupun pangan TIE.
Terhitung sejak 27 April hingga 22 Mei 2020, Badan POM melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia serentak melakukan intensifikasi pengawasan pangan sampai dengan Tahap Dua.
“Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan tahun ini berfokus pada tiga kategori, yaitu pengawasan sarana distribusi, termasuk sarana ritel; pengawasan pangan olahan seperti pangan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak; serta pengawasan pangan jajanan buka puasa/takjil terhadap kemungkinan kandungan bahan berbahaya di dalamnya,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam paparannya saat konferensi pers virtual Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan selama Bulan Ramadhan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, Jumat (15/5/2020).
Hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan selama 2 minggu ramadhan tahun ini (27 April-8 Mei 2020), menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan pangan olahan yang TMK. Dari 1.197 sarana distribusi pangan yang diperiksa, terdapat 38,10% sarana distribusi TMK karena menjual pangan rusak, pangan kedaluwarsa, maupun pangan TIE.
Lihat Juga :