Diminta Terapkan Safeguard Impor Baja, Ini Jawaban Mendag

Jum'at, 29 Januari 2021 - 18:19 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Pelaku industri baja nasional meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menerapkan safeguard dan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor baja. Hal ini dilakukan agar pasar nasional tidak dibanjiri produk impor baja dari luar negeri.



Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku tidak akan melakukan tindakan intervensi lebih lanjut atas permintaan tersebut. Pasalnya, jika diberlakukan maka akan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).



"Saya tidak bisa panjang lebar di sini karena ini adalah prosesnya independen. Kita sadar betul bahwa ini bagian dari perdagangan, baik jeleknya harus kita terima. Kita akan pastikan akan berjalan sesuai kaidahnya (WTO)," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (29/1/2021).

Meski begitu, Lutfi berjani bahwa Kemendag akan berusaha semaksimal mungkin melindungi industri baja nasional dari serbuan produk baja impor murah dari China. Caranya, dengan memberantas penjualan baja ilegal di Tanah Air.

"Kalau memang ada barang ilegal, Kemendag memastikan akan diperiksa dan kita akan jaga industri kita. Saya jamin bahwa kita akan memberikan yang terbaik buat industri nasional kita," tandasnya.



Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Silmy Karim mengatakan bahwa safeguard diperlukan untuk melindungi industri baja di dalam negeri.

"Safeguard satu hal yang penting, apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini, konsekuensi PHK jelas," katanya dalam Market Review IDX Channel.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More